XVG – Sebuah peristiwa memilukan mengguncang warga Makassar, Sulawesi Selatan, ketika seorang wanita berinisial SH (34) ditemukan tak bernyawa di kediamannya. Insiden ini terungkap sebagai kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, seorang remaja berinisial R (18), yang juga sempat berniat memperkosa korban.
Tragedi ini terjadi di rumah korban yang terletak di Jalan Rajawali Lorong 1, Kecamatan Mariso, pada Sabtu pagi (18/1). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Kapolsek Mariso, AKP Aris Soemarsono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil forensik untuk memastikan penyebab kematian.
Penemuan mayat SH bermula ketika seorang tetangga mencari burung peliharaannya yang diduga terbang ke rumah korban. Setelah memanggil korban tanpa jawaban, saksi memutuskan untuk masuk ke dalam rumah dan mengira korban sedang tidur. Namun, setelah memeriksa lebih lanjut, saksi menyadari bahwa SH telah meninggal dunia dengan mulut berbusa.
Menurut keterangan Aris, SH tinggal sendirian meskipun sudah bersuami dan memiliki dua anak. Suaminya diketahui berada di luar daerah karena pisah ranjang. Setelah penemuan mayat, jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tempat kejadian, termasuk kondom kontrasepsi yang ditemukan di sekitar korban.
Pelaku, R, berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu (19/1). Dalam pemeriksaan, R mengaku masuk ke rumah korban yang saat itu tidak terkunci dan melihat korban tertidur. Niat jahat untuk memperkosa muncul, namun upaya tersebut gagal karena korban terbangun dan melawan. R kemudian menganiaya korban hingga tewas dan mengambil uang milik korban sebelum melarikan diri.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025), R berdalih tidak mengetahui bahwa SH telah meninggal setelah dicekik dan dipukul berulang kali. Kombes Arya Perdana dari Kapolrestabes Makassar mengungkapkan bahwa pelaku mengaku melakukan kejahatan tersebut karena dorongan nafsu dan juga mengakui telah mencuri uang korban.
R juga mengungkapkan bahwa dirinya adalah pengguna narkoba selama lima bulan terakhir, meskipun tidak menjelaskan jenis narkoba yang digunakan. Kombes Arya menjelaskan bahwa pelaku memasuki rumah korban pada Sabtu tengah malam sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu, korban sedang tidur dengan dompet berisi uang Rp 300.000 di sampingnya, yang kemudian diambil oleh pelaku.
Pelaku juga memukul mata korban hingga lebam dan berusaha memperkosa korban yang sudah tidak berdaya. Namun, upaya pemerkosaan tidak berhasil karena pelaku mengalami ejakulasi dini. Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan.
Kasus tragis ini menyoroti bahaya yang mengintai di lingkungan sekitar dan pentingnya kewaspadaan. Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan semua fakta terungkap dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwenang.