XVG – Di tengah persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memberikan teguran keras kepada Bambang Widjojanto (BW), pengacara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. Teguran ini muncul ketika BW terus-menerus mengajukan pertanyaan kepada saksi pihak terkait, Pertrus Elvis Imoliana, dalam sidang perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Saldi bahkan mengancam akan meminta BW meninggalkan ruang sidang jika tidak mematuhi perintah hakim.
BW memulai dengan mempertanyakan surat yang dikeluarkan oleh Gereja Kristen Injil (GKI), yang menginstruksikan jemaatnya untuk memilih pasangan calon yang cerdas dan merupakan ‘anak Tuhan’. Dalam surat tersebut, terdapat pernyataan yang mengajak warga GKI di Tanah Papua untuk menentukan pilihan secara cerdas dan santun, hanya kepada anak-anak Tuhan yang berkompetisi dalam pesta demokrasi. BW mengutip pernyataan ini dan mempertanyakan apakah interpretasinya salah.
Pertrus menjelaskan bahwa istilah ‘anak Tuhan’ dalam surat tersebut merujuk pada semua makhluk sebagai ciptaan Tuhan, dan tidak ditujukan kepada pasangan calon tertentu. Ia menambahkan bahwa dalam tradisi Kristen, doa adalah bagian penting, dan ia akan mendoakan siapa pun yang memintanya, terlepas dari perbedaan agama. Pertrus menegaskan bahwa surat tersebut tidak bermaksud mengintervensi urusan politik atau lembaga negara.
Meskipun telah mendapatkan penjelasan, BW tampak belum puas dan terus mencecar saksi terkait surat instruksi GKI. Ia menyoroti bagian surat yang menyebutkan bahwa Badan Pekerja Sinode menyampaikan surat penggembalaan kepada seluruh jemaat GKI di Tanah Papua, termasuk mereka yang berada di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, TNI, Polri, dan lembaga keagamaan. BW meminta penjelasan lebih lanjut mengenai seruan kenabian yang disebutkan dalam surat tersebut.
Saldi Isra akhirnya memutuskan untuk menghentikan BW, menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Pertrus sudah cukup. Saldi meminta BW untuk tidak melanjutkan pertanyaan kepada saksi tersebut dan beralih ke saksi lain. Namun, BW tetap meminta waktu untuk menjelaskan bukti-bukti yang telah diajukan, meskipun Saldi menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut akan dibaca oleh hakim.
Insiden ini menyoroti pentingnya mematuhi prosedur dalam persidangan, termasuk menghormati keputusan hakim. Teguran Saldi Isra kepada BW menunjukkan bahwa dalam proses hukum, semua pihak harus mengikuti aturan yang berlaku demi kelancaran dan keadilan persidangan. Kejadian ini juga menggarisbawahi sensitivitas isu-isu yang melibatkan agama dan politik, yang memerlukan penanganan yang hati-hati dan bijaksana.