XVG – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan DPR memiliki wewenang untuk mencopot pejabat lembaga hasil uji kelayakan dan kepatutan adalah tidak benar. Menurut Dasco, evaluasi yang dilakukan DPR terhadap pejabat yang telah melalui proses tersebut hanya bersifat rekomendasi. Artinya, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah yang berwenang.
Dasco menjelaskan bahwa ketentuan ini tercantum dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna. Dalam revisi tata tertib tersebut, terdapat pasal yang menyatakan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi berkala terhadap calon yang pernah ditetapkan. “Itu kan di tata tertib DPR sebagai turunan dari undang-undang. Kita itu cuma menambah klausul, kan kita yang fit and proper (calon), jika sewaktu-waktu diperlukan, kita bisa fit proper ulang terkait dengan hal-hal yang luar biasa,” ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Dasco menekankan bahwa hasil evaluasi DPR terhadap calon bersifat rekomendasi. “Nantinya, pemerintah yang berwewenang untuk menindaklanjuti tidaknya,” jelasnya. Dasco juga menambahkan bahwa keputusan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah, bukan DPR. “Nah tapi itu kan juga tergantung nanti dari pemerintahnya menindaklanjuti atau nggak. Karena itu kan bukan keputusan kita sendiri juga itu, kan bukan kita yang bisa kemudian menyatakan bahwa, kan sifatnya nanti cuma rekomendasi itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa aturan ini tidak termaktub dalam undang-undang yang bersifat mengikat. Ia membantah isu bahwa pihaknya berniat mencopot pejabat lembaga tertentu setelah merevisi aturan tata tertib tersebut. “Kalau di undang-undang mungkin kita boleh dicurigai mau ini, mau itu. Ini kan cuma peraturan tata tertib,” katanya.
Dasco menilai bahwa isu yang menyebutkan DPR berniat mencopot pejabat tertentu adalah berlebihan. “Jadi nggak ada yang katanya buat mencopot ini, mencopot itu. Itu sih udah, apa ya, terlalu berlebihan, karena maksud kita nggak begitu,” lanjutnya. Dengan pernyataan ini, Dasco berharap dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat terkait peran dan wewenang DPR dalam evaluasi pejabat lembaga.