XVG – Sandiaga Salahuddin Uno, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini mengungkapkan bahwa total kekayaan Sandiaga mencapai Rp 11,2 triliun. Berdasarkan informasi dari situs e-LHKPN KPK, penyerahan laporan tersebut dilakukan pada 24 Januari 2024, dan diumumkan pada Kamis (6/2/2025).
Dalam laporan tersebut, Sandiaga Uno memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 354.227.843.603 (Rp 354 miliar). Aset-aset ini tersebar di berbagai lokasi, termasuk Jakarta Selatan, Tangerang, Pandeglang, Singapura, dan Amerika Serikat. Beberapa aset tanah dan bangunan diperoleh melalui hibah dengan akta serta hasil usaha sendiri. Di Singapura, Sandiaga memiliki bangunan seluas 160 meter persegi dengan nilai Rp 7,5 miliar.
Sandiaga juga memiliki empat aset properti di Amerika Serikat, yang terdiri dari:
- Bangunan seluas 119 meter persegi dengan nilai Rp 7,4 miliar
- Bangunan seluas 110 meter persegi dengan nilai Rp 15,6 miliar
- Bangunan seluas 98 meter persegi dengan nilai Rp 33,2 miliar
- Tanah seluas 311 meter persegi dengan nilai Rp 12,2 miliar
Selain properti, Sandiaga memiliki tiga unit mobil dengan total nilai Rp 1.050.000.000 (Rp 1 miliar). Koleksi mobilnya meliputi Nissan Grand Livina tahun 2013, Toyota Corolla Cross Hybrid tahun 2021, dan Hyundai Ioniq tahun 2022. Harta bergerak lainnya yang dimiliki Sandiaga bernilai Rp 11.229.790.850 (Rp 11 miliar).
Sandiaga juga memiliki investasi dalam bentuk surat berharga senilai Rp 9.395.281.484.424 (Rp 9,3 triliun). Selain itu, kas dan setara kas yang dimilikinya mencapai Rp 2.469.467.692.886 (Rp 2,4 triliun). Harta lainnya yang tercatat dalam laporan mencapai Rp 36.574.627.400 (Rp 36 miliar).
Meskipun memiliki kekayaan yang besar, Sandiaga juga memiliki utang sebesar Rp 1.011.356.887.591 (Rp 1 triliun). Dengan demikian, total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp 11.256.474.551.572 (Rp 11,2 triliun).
Penyerahan LHKPN oleh Sandiaga Uno menandai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan kekayaan pejabat negara. Dengan total kekayaan yang mencapai triliunan rupiah, laporan ini memberikan gambaran jelas mengenai aset dan kewajiban finansial yang dimiliki oleh mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat lainnya dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.