XVG – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempersiapkan acara penyambutan untuk Pramono Anung dan Rano Karno yang baru dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Acara ini akan dihiasi dengan berbagai elemen budaya Betawi, menambah kemeriahan suasana penyambutan.
Namun, Teguh menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan mengadakan arak-arakan yang melibatkan keramaian masyarakat. Penyambutan akan dilakukan secara sederhana di depan Balai Kota Jakarta dan Gedung Ali Sadikin. “Yang jelas tidak pakai arak-arakan delman. Penyambutan di depan Balai Kota dan Gedung Ali Sadikin. Insyaallah di situ,” ujar Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/2/2025).
Selain persiapan acara penyambutan, Pemprov DKI juga tengah menyusun skema pengaturan lalu lintas untuk hari pelantikan kepala daerah yang dijadwalkan pada 20 Februari mendatang. Diperkirakan, ratusan pasangan kepala daerah beserta keluarga akan datang ke Jakarta untuk menghadiri acara tersebut.
“Sampai dengan tanggal 20-an 21-an, DKI Jakarta akan penuh dengan tamu-tamu dari daerah. Pastinya kita dukung minimal untuk kelancaran. Bagaimana alurnya, saya udah bicara dengan Pak Sekda, misalnya Kadishub coba atur,” jelas Teguh. Hal ini menunjukkan kesiapan Pemprov DKI dalam mengantisipasi lonjakan jumlah pengunjung dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai tata cara pelantikan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Dalam perpres tersebut, terdapat pasal yang menyatakan bahwa presiden akan melantik gubernur dan bupati/wali kota secara serentak pada 20 Februari.
Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres ini ditandatangani oleh Prabowo pada 11 Februari 2025. Dalam perpres tersebut, ketentuan Pasal 22A diubah, yang menyatakan bahwa kepala daerah yang tidak bersengketa dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi akan dilantik pada 20 Februari.
Persiapan penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru dilantik menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam menyelenggarakan acara yang tertib dan teratur. Dengan tidak melibatkan keramaian masyarakat dan fokus pada pengaturan lalu lintas, diharapkan acara ini dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas warga Jakarta. Selain itu, pelantikan serentak yang diatur dalam Perpres terbaru menandai langkah penting dalam proses demokrasi di Indonesia.