XVG – Razman Arif Nasution bersama pengacaranya, Firdaus Oibowo, akhirnya mengajukan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) setelah insiden kericuhan dalam sidang yang melibatkan Hotman Paris. Permohonan maaf ini disampaikan secara resmi di hadapan MA pada Senin, 17 Februari 2025, sebagai langkah yang diambil berdasarkan instruksi dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu.
Razman menjelaskan bahwa permohonan maaf tersebut merupakan mandat dan perintah dari organisasi DPN Peradi Bersatu. “Sesuai dengan mandat dan perintah organisasi dari DPN Peradi Bersatu. Dalam hal ini adalah perintah dari Dewan Etik yang telah dituangkan pada hari Jumat kemarin,” ungkap Razman. Ia menambahkan bahwa dirinya bersama Bapak Lechumanan telah diperiksa secara etik dan menerima teguran keras, baik secara lisan maupun tertulis.
Permohonan maaf yang disampaikan oleh Razman dan Firdaus ditujukan kepada beberapa pihak penting dalam sistem peradilan. Di antaranya adalah Ketua MA Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan, serta Panitera yang menangani kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Razman menegaskan bahwa teguran keras yang diterimanya merupakan bagian dari tindakan disiplin yang diambil oleh Dewan Etik. “Yang kedua, saya dengan Pak Lechu diperintahkan untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, beserta jajaran-jajaran di bawahnya,” tambah Razman. Hal ini menunjukkan keseriusan DPN Peradi Bersatu dalam menegakkan disiplin dan etika profesi.
Permohonan maaf yang disampaikan oleh Razman Arif Nasution dan Firdaus Oibowo kepada Mahkamah Agung menandai langkah penting dalam menyelesaikan kericuhan yang terjadi dalam sidang dengan Hotman Paris. Dengan adanya teguran keras dari Dewan Etik dan instruksi dari DPN Peradi Bersatu, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Langkah ini juga menunjukkan komitmen para pengacara untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.