XVG – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui hakim tunggalnya, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025). Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa putusan ini bukanlah akhir dari perjuangan hukum mereka.
Todung Mulya Lubis, dalam pernyataannya setelah sidang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. “Ini adalah kemunduran bagi kami. Namun, ini bukanlah akhir. Penegakan hukum dan keadilan adalah tanggung jawab kita semua, dan kami akan terus berjuang,” ujarnya. Todung menekankan bahwa mereka akan merumuskan langkah selanjutnya bersama tim hukum.
Todung juga menyayangkan pertimbangan hakim yang dianggapnya tidak memadai. “Kami kecewa dengan putusan yang dibacakan. Kami mengharapkan pertimbangan hukum yang kuat dan meyakinkan, namun tidak menemukannya dalam putusan ini,” katanya. Menurutnya, putusan ini tidak mencerminkan pendidikan hukum yang baik, melainkan pembodohan publik.
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, hingga kini, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa mereka akan mengumumkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu dekat. “Kami akan terbuka mengenai langkah yang akan kami ambil. Apakah akan mengajukan permohonan baru atau langkah lain, akan kami sampaikan nanti,” jelas Maqdir. Dia juga menyoroti bahwa putusan hakim tidak mencerminkan perdebatan intelektual yang terjadi selama persidangan.
Maqdir menambahkan bahwa mereka akan berdiskusi dengan Hasto untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Kami akan mencari bukti baru jika memutuskan untuk mengajukan permohonan praperadilan lagi,” ujarnya. Keputusan ini akan dipertimbangkan dengan matang, termasuk kemungkinan tindakan hukum lainnya.
Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima. Permohonan ini terdaftar dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan penolakan permohonan praperadilan ini, Hasto Kristiyanto dan tim hukumnya dihadapkan pada tantangan baru dalam upaya membuktikan ketidakbersalahan mereka. Langkah hukum selanjutnya akan menjadi penentu dalam perjalanan kasus ini, yang terus menjadi sorotan publik.