XVG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan pembacaan putusan sela atau dismissal terhadap 270 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari total 310 perkara yang terdaftar, hanya 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. Proses pembacaan putusan ini berlangsung sejak Selasa (4/2/2025) hingga Rabu (5/2/2025), dan dibagi dalam tiga sesi.
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, hingga saat ini terdapat 40 perkara yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. “Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” ungkap Suhartoyo pada Rabu (5/2). Sidang pembuktian ini dijadwalkan berlangsung dari 7 hingga 17 Februari 2025.
Dalam sidang pembuktian, MK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli. Untuk sengketa pemilihan gubernur (pilgub), maksimal enam orang saksi atau ahli dapat dihadirkan, sedangkan untuk pemilihan bupati (pilbup) atau walikota (pilwalkot), maksimal empat orang. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan, “Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya, untuk tingkat kabupaten kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang.”
Berikut adalah daftar 40 perkara yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian:
Sengketa Pemilihan Gubernur
- Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Sengketa Pemilihan Walikota
- Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
Sengketa Pemilihan Bupati
- Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Lamandau (96/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Mandailing Natal (32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Jayapura (274/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Puncak (283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Puncak Jaya (305/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Berau (81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pamekasan (183/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Halmahera Utara (93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Belu (100/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Bupati Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Proses hukum terkait sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa dari 310 perkara yang terdaftar, hanya 40 yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang pembuktian. Hal ini menandakan pentingnya proses verifikasi dan seleksi dalam menangani sengketa pemilu. Dengan adanya kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli, diharapkan sidang pembuktian dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Keputusan ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan di Indonesia.