XVG – Presiden Irak, Abdul Latif Rashid, yang berasal dari etnis Kurdi, telah mengajukan gugatan terhadap Perdana Menteri Mohammed Shia al-Sudani dan Menteri Keuangan Taif Sami. Gugatan ini terkait dengan gaji yang belum dibayarkan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah otonomi Kurdistan. Gugatan ini semakin menyoroti keretakan dalam kepemimpinan negara tersebut, yang telah lama diwarnai oleh perselisihan antara otoritas Baghdad dan Arbil, ibu kota Kurdistan.
Meskipun gugatan ini diajukan bulan lalu, penasihat presiden, Hawri Tawfiq, baru mengumumkannya pada hari Minggu (9/2) waktu setempat. Gugatan ini diajukan ke pengadilan tinggi Irak dengan tujuan mendapatkan perintah agar gaji dibayarkan “tanpa gangguan”. Hal ini dilakukan meskipun ada perselisihan keuangan yang sedang berlangsung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kurdistan.
Sektor publik di Irak dikenal dengan inefisiensi dan korupsi yang meluas. Analis politik menyatakan bahwa perselisihan antara Sudani dan Rashid telah berlangsung lama. Meskipun para pekerja sektor publik telah menerima gaji untuk bulan Januari, mereka masih menunggu pembayaran gaji bulan Desember yang tertunda.
Pengungkapan gugatan ini bertepatan dengan protes yang terjadi di Sulaimaniyah, kota terbesar kedua di Kurdistan dan kampung halaman Presiden Rashid. Protes ini dipicu oleh keterlambatan pembayaran gaji. Kepala daerah Kurdistan, Nechirvan Barzani, baru-baru ini mengucapkan terima kasih kepada Sudani atas kerja samanya dalam menyelesaikan masalah keuangan, termasuk pembayaran gaji.
Pada hari Minggu, ratusan orang dari Sulaimaniyah berusaha melakukan protes di Arbil. Namun, polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa, sebagaimana dilaporkan oleh media lokal. Tahun lalu, pengadilan tinggi Irak memutuskan bahwa pemerintah federal harus menanggung gaji sektor publik di Kurdistan, bukan melalui pemerintah daerah. Keputusan ini telah lama didesak oleh para pegawai di Sulaimaniyah.
Meskipun ada keputusan pengadilan, para pejabat menyatakan bahwa pembayaran gaji masih tidak menentu karena masalah teknis. Hal ini menambah ketidakpastian dan ketegangan di antara para pegawai negeri sipil yang bergantung pada gaji mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ilmuwan politik Ihssan al-Shemmari menilai bahwa gugatan ini menggarisbawahi ketegangan yang semakin dalam antara Presiden Rashid dan Perdana Menteri Sudani. “Kita menghadapi perpecahan yang signifikan dalam otoritas eksekutif, dan itu sekarang terjadi secara terbuka,” kata Shemmari. Ketegangan ini dapat berdampak pada stabilitas politik dan ekonomi Irak, terutama di wilayah otonomi Kurdistan.
Gugatan yang diajukan oleh Presiden Rashid terhadap PM Sudani mencerminkan tantangan besar dalam kepemimpinan Irak. Perselisihan mengenai pembayaran gaji PNS di Kurdistan adalah salah satu dari banyak isu yang harus dihadapi oleh pemerintah. Diperlukan dialog konstruktif dan solusi yang berkelanjutan untuk mengatasi perpecahan ini dan memastikan kesejahteraan rakyat Irak, terutama di wilayah yang memiliki otonomi khusus seperti Kurdistan.