XVG – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi distribusi LPG (Elpiji) 3 kg di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa satuan tugas ini akan melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan proporsional jika ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi LPG 3 kg. “Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, memastikan bahwa LPG bersubsidi sampai ke tangan yang berhak,” ujar Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2).
Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak terkait lainnya untuk memastikan ketersediaan stok LPG subsidi. Langkah ini diambil untuk mencegah kelangkaan dan memastikan distribusi yang tepat sasaran. “Kami bekerja sama dengan Pertamina dan pihak terkait untuk menjaga agar pasokan LPG tetap stabil dan tidak disalahgunakan,” tambah Ade Ary.
Selain penegakan hukum, Polda Metro Jaya juga melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi LPG 3 kg. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa gas bersubsidi tersebut tidak mengalami gangguan dan sampai ke masyarakat yang membutuhkan. “Pengawasan ini penting agar tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” jelas Ade Ary.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya sebagai pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Targetnya, pada Maret 2025, pengecer yang tidak terdaftar akan dihapuskan. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan distribusi LPG bersubsidi dan memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang yang dapat menjualnya.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan dampak di lapangan. Antrean panjang warga yang ingin membeli LPG 3 kg terlihat di berbagai daerah. Beberapa warga mengeluhkan kesulitan mendapatkan gas melon tersebut, yang menjadi kebutuhan pokok sehari-hari.
Langkah tegas Polda Metro Jaya dalam mengawasi dan menindak penyalahgunaan LPG 3 kg menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan barang bersubsidi. Diharapkan, dengan adanya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, distribusi LPG bersubsidi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih efektif.