XVG – Tim Resmob Polres Luwu Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan tabung gas LPG 3 kg di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Aksi ini terjadi pada tanggal 24 dan 27 Januari, dan melibatkan sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas tersebut ke daerah lain dengan harga yang lebih tinggi.
Menurut Kasi Humas Polres Luwu Timur, A. Muh. Taufik, operasi pertama dilakukan pada Jumat (24/01) ketika polisi menghentikan sebuah mobil Grand Max di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana. Mobil tersebut diketahui mengangkut 297 tabung LPG 3 kg yang dibeli dari dua pangkalan dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Tabung gas tersebut dibeli dari pangkalan RA di Tomoni sebanyak 100 tabung dan pangkalan T di Wotu sebanyak 196 tabung, masing-masing dengan harga Rp31 ribu dan Rp25 ribu,” jelas Taufik.
Pada Senin (27/01), polisi kembali mengamankan empat mobil Daihatsu Grand Max di lokasi yang sama. Tabung gas yang diangkut kali ini berasal dari Kota Palopo dan Kabupaten Wajo. Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam dua operasi tersebut adalah lima unit mobil Grand Max, 1.070 tabung gas 3 kg berisi, dan 270 tabung gas 3 kg kosong.
Para pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini dikenakan ancaman pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran distribusi LPG 3 kg. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyelewengan distribusi LPG di Luwu Timur,” tegas Taufik.
Sebelumnya, sejumlah warga di Luwu Timur mengeluhkan kelangkaan dan sulitnya mendapatkan LPG 3 kg. Kelangkaan ini diperparah dengan harga jual oleh pengecer yang mencapai hingga Rp40 ribu per tabung, jauh di atas harga yang seharusnya.
Penggagalan penyelundupan ribuan tabung gas LPG 3 kg oleh Polres Luwu Timur ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan barang bersubsidi dengan harga yang wajar. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan membantu mengatasi masalah kelangkaan LPG di daerah tersebut. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang dapat merugikan kepentingan umum.