XVG – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan tersebut dianggap kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025).
Menanggapi keputusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa pemanggilan ulang terhadap Hasto Kristiyanto sebagai tersangka akan dilakukan setelah penyidik menilai telah memiliki cukup keterangan dari saksi-saksi dan alat bukti. “Untuk rencana pemanggilan bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi. Maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti ya,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan ini, Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Namun, hakim menilai bahwa seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan, yakni terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan tersebut, hakim menegaskan bahwa gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum. “Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” terang hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto. “Dengan demikian, haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” ujarnya.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, KPK tetap optimis untuk melanjutkan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Penyidik KPK akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperlukan untuk memperkuat kasus ini. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi menjaga integritas dan kredibilitas lembaga dalam pemberantasan korupsi.
Penolakan permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto oleh PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa proses hukum harus dijalani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK tetap optimis bahwa Hasto akan menghadapi proses hukum ini dengan baik, tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu penyidikan. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa KPK siap menghadapi tantangan dalam penanganan perkara, dengan tetap berpegang pada prinsip konstitusional. Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.