XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Penyegelan KEK Lido: Langkah Tegas Kementerian Lingkungan Hidup
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Penyegelan KEK Lido: Langkah Tegas Kementerian Lingkungan Hidup
Nasional

Penyegelan KEK Lido: Langkah Tegas Kementerian Lingkungan Hidup

Redaksi XVG
Last updated: 7 Februari 2025 11:38 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

XVG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat. Proyek ambisius ini digarap oleh MNC Group melalui PT MNC Land Tbk. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui.

Salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah pengelolaan air larian hujan (runoff) yang tidak memadai. Akibatnya, sedimen dari area yang dibuka terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan. “PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan dengan baik,” ujar Hanif di Jakarta, Kamis (6/2/2025), seperti dikutip dari Antara.

Penyegelan ini dilakukan setelah tim pengawas dari Bidang Penegakkan Hukum (Gakkum) KLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran. Langkah ini menunjukkan komitmen KLH dalam menegakkan aturan lingkungan dan memastikan bahwa setiap proyek pembangunan mematuhi standar yang telah ditetapkan.

KEK Lido, yang juga dikenal sebagai KEK MNC Lido City, ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata pada 31 Maret 2023 oleh Presiden Joko Widodo. Proyek ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata. KEK MNC Lido City diproyeksikan menelan investasi sebesar Rp 40 triliun, dengan pengembangan kawasan hunian, komersial, destinasi wisata, dan resor terintegrasi di atas lahan seluas 1.040 hektar dari total 3.000 hektar kawasan Lido.

Proyek ini merupakan hasil kolaborasi antara MNC Land dan The Trump Organization, perusahaan konglomerat yang didirikan oleh mantan Presiden AS, Donald Trump. KEK MNC Lido City terletak di lokasi strategis dengan ketinggian sekitar 600 meter di atas permukaan laut, diapit oleh tiga gunung yaitu Gunung Salak, Gunung Gede, dan Gunung Pangrango.

Dikembangkan sebagai destinasi wisata terintegrasi berkelas dunia, KEK MNC Lido City akan menghadirkan MNC World Lido, yang mencakup MNC Park-Theme Park berstandar internasional pertama di Indonesia. Selain itu, terdapat ruang ritel, restoran, pusat hiburan, hotel dan resor mewah, lapangan golf 18 holes yang dirancang oleh Ernie Els, vila eksklusif, dan Movilenad.

Tidak hanya itu, KEK MNC Lido City juga akan menjadi tuan rumah bagi The First World-Class Outdoor Music & Arts Festival Venue in Indonesia, Lido World Garden, sirkuit internasional, universitas, serta fasilitas pendukung lainnya termasuk infrastruktur smart city. Pengembangan lainnya meliputi Bodogol Eco Tourism sebagai pusat konservasi flora dan fauna endemik di Pulau Jawa, serta Transit Oriented Development (TOD) yang terintegrasi dengan area komersial dan hunian.

Penyegelan KEK Lido oleh KLH menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dalam setiap proyek pembangunan. Meskipun KEK MNC Lido City memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, pelanggaran lingkungan tidak dapat diabaikan. Langkah tegas KLH ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pengembang lainnya untuk selalu mematuhi standar lingkungan demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

TAGGED:KEK LidoKementerian Lingkungan Hidup (KLH)PT MNC Land Tbk
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Garut: Upaya Tim SAR Gabungan
3 April 2025
Persiapan Arman Tsarukyan Menantang Islam Makhachev di UFC 311
16 Januari 2025
Suwarno Wisetrotomo: Kurator Pameran Yos Suprapto Angkat Bicara Mengenai Penundaan Pameran di Galeri Nasional
20 Desember 2024
Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan: Fokus pada Komunikasi Sosial dan Publik
11 Februari 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?