XVG – Seorang anggota Bhayangkari di Jambi, Wike Widiati (26), kini berstatus tersangka dalam kasus penipuan gesek tunai (gestun) fiktif. Wike diduga menipu puluhan warga Jambi dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar melalui aplikasi pinjaman pembayaran nanti atau paylater. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa melalui media sosial sejak September 2024 hingga Januari 2025.
Menurut Kombes Manang, terdapat 32 anggota grup yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar. “Total ada 32 dari grup member yang terdata dengan kerugian Rp 4,8 miliar,” ujar Manang pada Senin (10/2/2025). Para korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan setelah melakukan checkout atau pembelian di aplikasi toko online fiktif. Setelah pembelian, korban dijanjikan keuntungan sebesar 30 persen dari nominal pembelian.
Wike Widiati, yang dikenal dengan inisial WW, melakukan penipuan dengan modus gesek tunai fiktif di toko online. Tersangka menawarkan jasa penarikan tunai dengan memberikan link toko online yang sebenarnya tidak ada. Para member diminta untuk melakukan pembelian barang yang sebenarnya tidak ada. Setelah proses checkout, korban diminta menunggu hingga 14 hari untuk pencairan dana. Pelaku kemudian mendapatkan uang dari aplikasi penjualan online dan membagikannya kepada korban.
Modus penipuan ini dinilai cukup menggiurkan bagi para korban, sehingga mereka melakukan pembelian berulang kali untuk mendapatkan keuntungan. “Contohnya, ada satu member yang checkout perhiasan senilai Rp 10 juta, dan kemudian menerima Rp 13 juta. Ini sangat menggiurkan bagi orang awam,” jelas Manang. Skema penipuan ini dikenal sebagai skema ponzi, di mana pelaku mencari korban sebanyak-banyaknya untuk menutupi member di atasnya, dan pada akhirnya member terbaru tidak mendapatkan keuntungan sama sekali.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi pada 4 Februari 2024 dan juga dilaporkan di beberapa wilayah di Jambi, seperti Polresta Jambi dan Polres Merangin. Berdasarkan laporan dari beberapa korban, Wike Widiati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jambi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan 379 KUHP tentang penipuan. “Untuk para korban lain yang merasa tertipu dari kasus ini, silakan melapor,” kata Manang.
Kasus penipuan gesek tunai fiktif ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online. Modus penipuan yang menggiurkan sering kali menjerat korban yang tidak waspada. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan toko online dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Dengan kewaspadaan yang tinggi, diharapkan kasus serupa dapat dihindari di masa mendatang.