XVG – Aparat kepolisian berhasil menguak identitas empat wanita yang tergabung dalam sindikat pencuri perhiasan anak-anak di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat. Keempat pelaku diketahui bertetangga, sebagaimana diungkapkan oleh Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, pada Jumat (14/2/2025). Dari keempat pelaku, AH (43) dan NH (20) adalah ibu dan anak. Dua tersangka lainnya adalah YI (30) dan NI (28).
Dalam pernyataannya, Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan bahwa salah satu pelaku, AH, mengajak anaknya, NH, untuk terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Berdasarkan penyelidikan sementara, sindikat ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali, termasuk di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Barang-barang hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Para pelaku menggunakan modus yang sama dalam setiap aksinya, yaitu menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mal. Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (9/2) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban meninggalkan anaknya di area permainan, dan saat kembali, mendapati kalung emas anaknya hilang. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, penyelidikan dilakukan dan salah satu pelaku, NI, berhasil ditangkap di Kebon Pala, Kampung Melayu, pada Selasa (11/2).
Tidak lama setelah penangkapan NI, YI datang ke kontrakan NI dan langsung diamankan oleh polisi. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, AH dan NH. Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. AH bertugas mencari target korban, YI memesan tiket tempat bermain di mal, NI mengawasi situasi sekitar, sementara NH berperan sebagai eksekutor pencurian dengan membawa anak kecil untuk mengambil kalung emas beserta liontin milik korban.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keberhasilan pihak kepolisian dalam mengidentifikasi dan menangkap sindikat pencuri yang menyasar anak-anak. Dengan penetapan status tersangka dan penjeratan hukum yang tepat, diharapkan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka saat berada di tempat umum, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.