XVG – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi melalui situs 1XBET. Ironisnya, sindikat ini melibatkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang justru terjerat dalam jaringan tersebut. Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan analisis mendalam yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Dalam operasi ini, sembilan orang berhasil ditangkap. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025), bahwa penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET telah dilakukan sejak akhir 2024. Operasi ini melibatkan beberapa wilayah, termasuk Tangerang, Cianjur, Batam, dan Pekanbaru, dengan dukungan dari Polda setempat.
Penindakan pertama dilakukan pada 14 November 2024, di lima lokasi berbeda, yaitu Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan. Dalam operasi ini, lima pelaku berhasil ditangkap, yaitu:
- AW (31), agen grup Belklo Situs 1XBET;
- RNH (34), supervisor operator;
- RW (32), admin keuangan;
- MYT (31), operator;
- RI (40), member platinum.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku meliputi 80 kartu ATM, satu token, 17 buku tabungan, 12 handphone dari berbagai merek, satu set komputer, dan satu laptop.
Berdasarkan hasil pendalaman terhadap para tersangka, penyidik melakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan jaringan server judi yang sama di Batam dan Pekanbaru. Pada Selasa (11/2), penyidik langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti berupa handphone, laptop, uang bernilai ratusan miliar, dan aset bergerak berupa kendaraan. Tersangka yang ditangkap adalah:
- AT (34), agen grup Mimosa Situs 1XBET;
- DHK (37), supervisor operator;
- FR (31), operator;
- WY (30), admin keuangan.
Pengungkapan sindikat perjudian daring internasional ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Diharapkan, dengan tertangkapnya para pelaku, jaringan perjudian online ini dapat dihentikan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Pihak berwenang diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal serupa di masa mendatang.