XVG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sukses menggagalkan upaya penyelundupan 135 kilogram sabu di Aceh. Barang terlarang ini diduga berasal dari Thailand dan terkait erat dengan jaringan narkoba Fredy Pratama. Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai masuknya barang dari Thailand yang diduga milik Fredy Pratama.
Fredy Pratama, yang dikenal sebagai dalang narkoba, masih aktif mengendalikan sindikatnya di Indonesia. Mukti Juharsa menyatakan bahwa Fredy diduga telah mengubah cara komunikasi dengan jaringannya untuk menghindari deteksi. “Fredy ini masih sindikasi membuat jaringan kuat di Indonesia,” ujarnya. Polri berencana menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengungkap keterlibatan Fredy dalam kasus ini.
Fredy Pratama diketahui masih berada di Thailand dan dilindungi oleh pihak tertentu di sana. Polri terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menangkap Fredy. “Masih dilindungi (di) Thailand. Kita belum bisa jangkau dia. Kan saya bilang tadi, dia kan gembong, gembong narkotika yang sulit disentuh oleh pemerintahan Thailand,” imbuh Mukti. Fredy telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014, dan Polri membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburunya.
Dalam operasi di Aceh, polisi berhasil menangkap empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M. Penangkapan dilakukan pada 7 dan 8 Februari 2025 di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon. “Pelaku orang Indonesia semua. Warga Aceh. Sudah diamankan semua,” ucap Mukti. Barang bukti yang disita meliputi 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin jenis dua kepala, satu boat oskadon, satu unit HP satelit merek Thuraya, satu unit Garmin, lima unit HP Android, dan satu unit mobil Avanza hitam.
Menurut Mukti, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta. “Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah,” ungkapnya. Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dan dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, minimal 5 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar.
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Aceh ini menunjukkan betapa kuatnya jaringan narkoba Fredy Pratama di Indonesia. Polri berkomitmen untuk terus memburu Fredy dan membongkar sindikatnya hingga ke akar-akarnya. Kerja sama dengan otoritas internasional diharapkan dapat mempercepat penangkapan Fredy dan menghentikan peredaran narkotika di Indonesia.