XVG – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di dua lokasi berbeda. Penggerebekan ini dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di Kampung Cikujang, Desa Gunung Guruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Dalam operasi tersebut, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 354 tabung gas kosong berukuran 3 kg, 131 tabung gas kosong berukuran 12 kg, serta peralatan yang digunakan untuk mengoplos gas subsidi seperti regulator, timbangan, dan kulkas. Selain itu, dua unit mobil Suzuki Carry yang digunakan untuk distribusi barang bukti juga turut diamankan.
“Para pelaku yang terdiri dari pengelola, pemilik, dan pegawai tidak berada di lokasi saat penggerebekan, diduga mereka telah melarikan diri,” ungkap Rita pada Senin (16/12/2024). Identitas para pelaku sudah teridentifikasi dan saat ini sedang dalam pengejaran.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memindahkan gas subsidi berukuran 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg yang tidak disubsidi, kemudian menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi. “Gas yang telah dioplos tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 235.000.000 per tabung,” tambahnya.
Rita menjelaskan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama 3 hingga 6 bulan, dengan keuntungan harian yang diperoleh pelaku mencapai sekitar Rp 11.701.500. Dalam kurun waktu enam bulan, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 2.106.270.000.
Dua orang pelaku, berinisial M dan R, telah diamankan dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Mereka terancam dikenakan pasal mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, gas, serta LPG bersubsidi sesuai dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda hingga Rp 60 Milyard,” tutup Rita.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk terus mengejar para pelaku yang masih buron dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi agar tindakan serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menjaga kestabilan distribusi LPG bersubsidi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Polres Sukabumi Kota akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.