XVG – Sebuah operasi penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian di sebuah pangkalan gas LPG 3 kg yang terletak di kawasan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, pada Selasa (4/2/2025). Operasi ini juga melibatkan petugas dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanjabbar.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 53 tabung gas LPG 3 kg yang diduga kuat akan diselundupkan. Penemuan ini menambah panjang daftar kasus penyelundupan gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. “Ada sekitar 53 tabung disita sama polisi dan perindag,” ungkap sumber dari Metrojambi.com yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa lokasi penggerebekan berada di Jalan Kapten Darham, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir. Saat ini, pihak kepolisian masih berada di lokasi untuk melakukan penyegelan dan pengamanan lebih lanjut. “Sekarang polisi masih di sini lagi nyegel lokasi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Polres Tanjabbar maupun Dinas Koperindag terkait dengan penggerebekan ini. Masyarakat setempat berharap agar pihak berwenang dapat segera memberikan klarifikasi dan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
Kasus penyelundupan gas LPG bersubsidi seperti ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut. Gas LPG 3 kg merupakan kebutuhan pokok bagi banyak keluarga di Indonesia, terutama bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.
Penggerebekan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dan dinas terkait dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik penyelundupan yang merugikan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas seperti ini, kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.
Penggerebekan pangkalan gas LPG 3 kg di Kuala Tungkal ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap distribusi barang bersubsidi. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang dapat merugikan kepentingan umum. Dengan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan kasus penyelundupan seperti ini dapat dicegah dan ditangani dengan lebih efektif.