XVG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasan dalam mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, KPK melakukan penggeledahan di kediaman politikus Partai NasDem, Ahmad Ali.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi adanya kegiatan penggeledahan terkait kasus yang menjerat tersangka RW (Rita Widyasari). “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar),” ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan di rumah Ahmad Ali, namun Tessa belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil dari penggeledahan tersebut.
Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Ia kemudian diadili dan pada tahun 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepadanya. Selain itu, Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan bahwa Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Meskipun Rita berusaha melawan vonis tersebut, upayanya kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Saat ini, Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari juga masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), dengan nilai USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Penggeledahan di rumah Ahmad Ali oleh KPK menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah ini dalam mengusut tuntas kasus TPPU yang melibatkan Rita Widyasari. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan ini, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan dan praktik korupsi dapat diberantas hingga ke akarnya.