XVG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengadakan penggeledahan di kediaman Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan kasus yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus yang sedang ditangani.
Menurut pernyataan yang disampaikan oleh Tessa, juru bicara KPK, penggeledahan ini juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery terkait kasus yang menjerat Rita. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai hubungan antara Japto dan Rita dalam konteks kasus ini. “Selain mencari alat bukti tambahan, tindakan ini juga dilakukan untuk keperluan asset recovery,” ujar Tessa di Gedung KPK pada Kamis (6/2/2025).
Pemuda Pancasila, organisasi yang dipimpin oleh Japto, menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Japto juga telah menginstruksikan kepada seluruh kader Pemuda Pancasila untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap proses hukum ini. Sikap ini menunjukkan komitmen Japto dan organisasinya dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sejak tahun 2017. Pada tahun 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Rita sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut pada tahun 2021. Akibatnya, Rita dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.
Selain kasus gratifikasi, Rita juga masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), dengan nilai USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di rumah Japto Soerjosoemarno menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah ini dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan Rita Widyasari. Meskipun belum ada penjelasan rinci mengenai hubungan antara Japto dan Rita, langkah ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan bukti yang relevan. Pemuda Pancasila, di bawah kepemimpinan Japto, menunjukkan sikap kooperatif dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, kasus Rita Widyasari terus menjadi sorotan publik, mengingat kompleksitas dan dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.