XVG – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengadakan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), sub-holding, serta kontraktor kontrak kerja sama selama periode 2018-2023.
Sebanyak 70 saksi telah diperiksa oleh penyidik dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan dari para saksi, termasuk satu ahli yang berkaitan dengan keuangan negara. “Penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Harli kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung dimulai sejak pagi hingga petang hari. Tiga ruangan yang menjadi fokus penggeledahan adalah milik Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. Dari penggeledahan ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dalam bentuk soft file dan hard file, serta barang elektronik.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus menemukan lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file sebagai barang bukti. Barang-barang ini kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 23 dari Direktur Penyidikan,” jelas Harli.
Barang bukti yang telah diamankan saat ini berada di Kejaksaan Agung untuk diselidiki lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” ungkap Harli.
Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di sektor energi. Dengan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, diharapkan kasus ini dapat segera diungkap dan para pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi di Indonesia.