XVG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengadakan penggeledahan di rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam operasi ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang, tas, dan jam tangan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan disita berbagai dokumen barang bukti elektronik, uang, serta tas dan jam tangan. “Informasi sementara menunjukkan bahwa kami menemukan dan menyita dokumen barang bukti elektronik, uang, serta tas dan jam,” ungkap Tessa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Namun, Tessa belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai jumlah uang yang disita maupun merek tas dan jam tangan tersebut. “Detailnya akan kami sampaikan setelah rilis resmi dari penyidik. Kegiatan ini baru saja selesai dilakukan,” tambahnya.
Tessa menjelaskan bahwa uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing. Lokasi penggeledahan berada di kawasan Jakarta Barat. “Jumlahnya belum ada, tetapi terdiri dari gabungan antara rupiah dan valas,” jelasnya.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Tessa menegaskan bahwa detail lebih lanjut mengenai penggeledahan ini akan disampaikan kemudian. “Dasar penggeledahan ini adalah tindak pidana korupsi gratifikasi,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali terkait kasus yang menjerat Rita Widyasari. Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Pada tahun 2018, ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan bahwa Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Meskipun Rita mencoba melawan vonis tersebut, upayanya kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Saat ini, Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita juga masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), dengan nilai USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Dengan penggeledahan ini, KPK terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Proses hukum terhadap para pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.