XVG – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) telah ditahan di Amerika Serikat (AS) akibat pelanggaran aturan imigrasi yang semakin diperketat sejak Donald Trump menjabat sebagai Presiden AS. Kemlu menyatakan bahwa jumlah WNI yang berstatus imigran ilegal di AS cukup signifikan.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 66 ribu WNI yang tercatat berada di Amerika. “Yang tidak tercatat kita belum dapat, pastinya karena tidak tercatat ya, tidak ada dalam catatan, namun angkanya cukup tinggi,” ujar Judha di kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Judha menegaskan bahwa fenomena WNI berstatus imigran ilegal tidak hanya terjadi di AS. Pemerintah, menurutnya, tidak akan berupaya membebaskan WNI yang melanggar hukum keimigrasian jika status mereka ilegal. “Pemerintah hanya akan memberikan perlindungan seperti pendampingan hukum,” jelasnya.
Judha menekankan bahwa tugas negara adalah memberikan perlindungan, namun perlindungan yang paling utama adalah mematuhi hukum yang berlaku di negara tempat tinggal, termasuk hukum keimigrasian. “Jadi tugas negara sekali lagi adalah untuk melakukan pelindungan. Namun pelindungan yang paling utama adalah perlindungan diri sendiri dengan mematuhi hukum yang berlaku di negara seterusnya, termasuk hukum keimigrasian,” ucapnya.
Judha juga mengingatkan bahwa masalah keimigrasian tidak boleh dianggap remeh, karena imigran ilegal rentan dieksploitasi. “Nah ketika rentan, rentan dieksploitasi, rentan mendapatkan permasalahan yang lain, dan bahkan ketika meninggal, susah untuk dilakukan (identifikasi dan administrasi lainnya),” ujarnya.
Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani WNI yang ditangkap di AS terkait masalah imigrasi. Judha meminta agar WNI di AS tetap tenang dan mematuhi aturan yang berlaku. “Kita harapkan masyarakat Indonesia yang ada di AS baik yang documented, undocumented, tetap tenang. Namun, tentunya kami juga terus mengimbau kepada seluruh masyarakat kita untuk tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di AS,” ujarnya.
Diketahui, Presiden AS Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif terkait aturan keimigrasian AS. Kebijakan ini menargetkan para imigran tak berdokumen yang akan langsung dideportasi jika tertangkap oleh pihak imigrasi.
Pengetatan aturan imigrasi di AS di bawah pemerintahan Donald Trump menimbulkan tantangan bagi WNI yang berstatus imigran ilegal. Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI terus berupaya memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi WNI yang membutuhkan, sembari mengimbau agar seluruh WNI mematuhi hukum yang berlaku di negara tempat mereka tinggal.