XVG – Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, mengungkapkan bahwa Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, pernah memintanya untuk membantu membebaskan kliennya pada tingkat kasasi. Pernyataan ini disampaikan Zarof saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Eks Majelis Hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (11/2).
Zarof menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Lisa berawal dari seringnya ia melihat Lisa di Mahkamah Agung saat masih menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. Namun, komunikasi pertama mereka terjadi melalui telepon setelah Zarof pensiun dari MA. “Waktu itu dia sering mondar-mandir di MA, tapi saya tidak pernah menegur. Tiba-tiba setelah pensiun, dia menelepon saya. Saya tanya dari mana tahu nomor telepon saya, dia tidak mau kasih tahu,” ujar Zarof.
Lisa kemudian mengungkapkan keinginannya untuk bertemu langsung dengan Zarof di kediamannya. Zarof pun mempersilakan Lisa untuk datang. Dalam pertemuan tersebut, Lisa mengaku memiliki urusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Zarof menegaskan bahwa ia tidak bisa berbuat apa-apa terkait perkara di PN. “Dia bilang ada urusan di pengadilan, saya bilang silakan saja. Saya tidak pernah main ke Pengadilan Negeri, akhirnya dia ke Surabaya,” jelas Zarof.
Lebih lanjut, Zarof mengonfirmasi bahwa Lisa pernah membahas kasus Ronald Tannur setelah perkara tersebut masuk ke tingkat kasasi. “Dia bilang minta tolong dibantu karena dia tidak bersalah. Saya bilang, saya biasa cuma nampung saja. Oke nanti kalau sudah di MA kasih tahu saya,” ungkap Zarof.
Lisa juga meminta bantuan Zarof terkait proses hukum Ronald di tingkat kasasi dan melampirkan nama-nama hakim agung yang akan menangani kasus tersebut. Zarof mengaku mengenal Hakim Agung Susilo dari daftar nama yang diberikan Lisa. “Catatan itu kalau tidak salah dia kirim via WA. Ini nama hakim-hakimnya, Pak. Minta tolong dibantu. Kenal nggak? Saya bilang kenal,” kata Zarof.
Dalam kasus ini, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat untuk memberi atau menjanjikan uang Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi MA, Hakim Agung Soesilo. Upaya tersebut bertujuan untuk mempengaruhi hakim agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Jaksa menuduh Zarof dan Lisa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Mereka diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu uang sebesar Rp5 miliar melalui terdakwa kepada Hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi, berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024. Dakwaan ini dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan etika dalam sistem peradilan. Pengakuan Zarof Ricar dan dakwaan terhadapnya menunjukkan adanya upaya untuk mempengaruhi proses hukum demi kepentingan pribadi. Proses hukum yang transparan dan adil harus ditegakkan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Pengadilan Tipikor diharapkan dapat memberikan putusan yang tepat dan adil dalam kasus ini, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.