XVG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai angka signifikan sebesar Rp 1,09 triliun sejak mulai diberlakukan pada pertengahan 2022. Angka ini menunjukkan kontribusi yang terus meningkat setiap tahunnya bagi pendapatan negara. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi aset kripto pada tahun 2022 mencapai Rp 246,45 miliar. Angka ini terus bertambah pada tahun 2023 menjadi Rp 220,83 miliar dan melonjak pada tahun 2024 hingga mencapai Rp 620,4 miliar.
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari transaksi aset kripto di Indonesia pada tahun 2024 mencapai Rp 620,4 miliar. Secara akumulatif, dalam kurun waktu 2,5 tahun terakhir, total penerimaan pajak dari sektor ini telah mencapai Rp 1,09 triliun. Penerimaan pajak ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan aset kripto dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset kripto.
Peningkatan penerimaan pajak ini sejalan dengan pertumbuhan jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia. Pada tahun 2024 saja, terjadi peningkatan jumlah investor sebesar 23,77%, mencapai 22,91 juta akun investor. Nilai transaksi juga mengalami lonjakan signifikan, mencapai Rp 650,61 triliun, atau tumbuh 335,91% dibandingkan tahun sebelumnya. “Transaksi setiap tahunnya secara umum dalam tren peningkatan, dan sepanjang tahun 2024, total transaksi aset kripto nasional mencapai Rp 650,61 triliun. Karena kripto ini tidak ada hari liburnya, kurang lebih Rp 2 triliunan per harinya dilakukan transaksi yang terkait dengan aset kripto melalui penyelenggara platform resmi yang berizin,” jelas Hasan.
Sejauh ini, terdapat 1.396 token kripto yang diizinkan untuk ditawarkan dan diperdagangkan di platform para pedagang aset kripto yang ada. OJK terus melakukan pengawasan dan regulasi terhadap transaksi aset kripto untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar aset kripto di Indonesia.
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia menunjukkan tren positif dengan kontribusi yang terus meningkat setiap tahunnya. Pertumbuhan jumlah investor dan nilai transaksi yang signifikan menjadi faktor utama dalam peningkatan penerimaan pajak ini. OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengatur transaksi aset kripto guna memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Dengan demikian, diharapkan sektor aset kripto dapat terus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia di masa mendatang.