XVG – Sebuah insiden tragis terungkap di mana seorang anggota TNI Angkatan Laut terlibat dalam penembakan yang menewaskan seorang pengusaha rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Kejadian ini berlangsung di rest area Km 45, dengan terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, melepaskan lima tembakan. Oditur militer memaparkan dakwaan ini dalam persidangan yang digelar pada Senin (10/2/205).
Berdasarkan dakwaan, tembakan pertama dilepaskan oleh terdakwa dari dalam mobil, mengarah ke kerumunan. “Saat Terdakwa 1 melakukan penembakan di rest area Km 45, terdakwa 1 menembak sebanyak 5 kali,” ungkap Oditur. Tembakan kedua juga dilepaskan dari dalam mobil, kembali mengarah ke kerumunan.
Tembakan ketiga diarahkan kepada Ramli, korban yang selamat, dari jarak sekitar 2 meter. Pada saat itu, Ramli sedang memegang Terdakwa 2, Sertu Akbar Adli. “Keempat, Terdakwa 1 menembak ke arah almarhum Ilyas Abdurahman dengan jarak kurang lebih 1 meter. Di mana saat itu Terdakwa 1 berbalik badan saling berhadapan dengan almarhum,” jelas Oditur.
Tembakan terakhir diarahkan ke atas, dengan tujuan untuk menghalau massa yang berkumpul di lokasi kejadian.
Sebelumnya, oditur militer menjelaskan peran dari tiga oknum TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan ini. Ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam insiden tersebut. “Bahwa pada saat transaksi pembelian mobil Honda Brio warna oranye nopol B-2696-KZO, peran para Terdakwa adalah Terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) berperan sebagai mencari informasi kepada saudara Hendri,” ungkap Oditur.
Bambang bertugas mencari informasi dari Hendri mengenai mobil leasing yang akan dijual. Sementara itu, Terdakwa 2, Sertu Akbar Adli, berperan sebagai perantara pembeli. “Sedangkan terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan) berperan sebagai pembeli, dan menurut terdakwa 3 bahwa mobil tersebut akan dipakainya sendiri,” tambahnya.
Dalam kasus ini, dua dari tiga pelaku didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, IA. Terdakwa 1, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, dan Terdakwa 2, Sertu Akbar Adli, menghadapi dakwaan serius ini. Sementara itu, Terdakwa 3, Sertu Rafsin Hermawan, juga terlibat dalam insiden tersebut.
Kasus penembakan di rest area Jakarta-Merak ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Dengan dakwaan yang telah diajukan, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Insiden ini juga menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, terutama bagi aparat penegak hukum.