XVG – Dalam perkembangan terkini kasus yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Meigi Angga Kuswantoro, mengungkapkan adanya penawaran damai senilai Rp 800 juta dari pihak Ronald Tannur. Tawaran tersebut disampaikan oleh pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dengan syarat pencabutan laporan dan penyelesaian damai.
Meigi Angga Kuswantoro, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, menjelaskan bahwa tawaran tersebut bukanlah santunan murni. “Tawaran itu bersyarat, kami diminta mencabut laporan dan menganggap insiden ini sebagai kecelakaan,” ujar Angga di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Angga menegaskan bahwa keluarga Dini Sera menolak tawaran tersebut setelah mendapatkan penjelasan mengenai syarat-syarat yang diajukan. “Keluarga korban memutuskan untuk tidak menerima jika ada syarat seperti itu. Penegakan hukum harus berjalan dengan baik,” tambahnya.
Kasus ini kemudian berlanjut ke pengadilan, dengan Angga mengonfirmasi bahwa tawaran tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan dan bernilai Rp 800 juta. “Nominal itu datang dari tawaran Lisa,” jelas Angga.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti. “Mereka menerima hadiah atau janji berupa uang tunai,” ungkap jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari upaya hukum yang dihadapi Ronald Tannur setelah kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, berusaha membebaskan anaknya dengan bantuan pengacara Lisa Rachmat. Lisa kemudian menghubungi mantan Pejabat MA Zarof Ricar untuk mencari hakim yang dapat memberikan vonis bebas.
Setelah suap diberikan, Ronald Tannur dinyatakan bebas. Namun, belakangan terungkap bahwa vonis bebas tersebut diberikan akibat suap. Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti isu suap dalam sistem peradilan dan menegaskan pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Keluarga Dini Sera berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa kompromi.