XVG – Di bawah naungan hukum, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus seorang pria berinisial SK (35) yang diduga kuat sebagai predator seksual. SK ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap tiga anak berusia 11, 12, dan 13 tahun di kawasan Jalan Pelabuhan Kalibaru, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (15/12/2024), sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, pada Selasa (18/2/2025).
Kasus ini terkuak setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Korban mengaku dicabuli di semak-semak dan di atas perahu nelayan yang bersandar di Pelabuhan Kalibaru. Awalnya, ketiga korban sedang bermain di depan rumah ketika pelaku merayu mereka dengan iming-iming uang kembalian untuk membeli rokok. Setelah korban mendekati pelaku, mereka ditarik ke dalam perahu dan semak-semak, di mana pencabulan terjadi.
Pelaku mengancam akan memukul dengan balok dan membanting jika korban melawan. Menurut Martuasah, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar dan sesekali dalam kondisi mabuk alkohol. Salah satu korban berhasil melarikan diri setelah berteriak dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Gusti Ngurah Krisna, dengan sigap menangkap pelaku di pinggir Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada hari yang sama.
Atas perbuatannya, SK dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta ancaman kebiri sesuai PP No 70 Tahun 2020. “Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan Kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak sebagai korban, serta menindaklanjuti perintah Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi kelompok rentan seperti perempuan dan anak,” ujar Martuasah.
Martuasah menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat luas, bersama Kepolisian untuk menjadi garda terdepan dalam menjamin masa depan anak-anak agar terbebas dari pelaku kejahatan seperti ini. Dengan kerjasama yang solid, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.