XVG – Jakarta Pusat digemparkan oleh penangkapan tiga individu yang diduga menyamar sebagai pegawai KPK. Ketiga tersangka, berinisial AA (40), JFH (47), dan FFF (50), ditangkap oleh aparat kepolisian setelah mencoba memeras mantan Bupati Rote, Leonard Haning. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, pada Jumat (7/2/2025), Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis. “Penyidik menerapkan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE dan Pasal 263 KUHP terhadap ketiga tersangka, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” ujarnya.
Firdaus menjelaskan bahwa ini adalah kali pertama para tersangka melakukan upaya pemerasan dengan modus menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) palsu. Meskipun demikian, mereka belum berhasil mendapatkan uang dari aksi kriminal tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui baru kali ini melakukan tindak pidana pemalsuan dan menyamar sebagai pegawai KPK gadungan,” jelas Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus menegaskan bahwa para tersangka belum mendapatkan keuntungan finansial dari aksi mereka. “Mereka belum mendapatkan uang sepeser pun dari perbuatan pidana yang dilakukan,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun upaya pemerasan telah dilakukan, para pelaku belum sempat menikmati hasil dari tindakan mereka.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan, terutama yang mengatasnamakan lembaga resmi seperti KPK. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi dan identitas pihak yang mengaku sebagai petugas dari lembaga tertentu sebelum memberikan respons atau tindakan lebih lanjut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi pemerasan ini.
Penangkapan pegawai KPK gadungan ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan. Selain itu, kewaspadaan publik juga menjadi kunci dalam mencegah terjadinya penipuan serupa di masa depan. Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum bertindak.