XVG – Sepasang suami-istri berinisial B dan N berhasil diciduk oleh aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pasutri ini disinyalir menjadi penadah motor hasil curian dari sindikat tersebut. “Mereka diketahui membeli kendaraan hasil curian dengan harga Rp 2.800.000 per unit,” ungkap Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Selain B dan N, polisi juga berhasil meringkus tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat ini. Ketiga pelaku tersebut adalah R (28), A (22), dan F (25). “Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian,” tambah Eko. Tersangka R dan A berperan sebagai eksekutor yang mencuri motor, sementara F bertindak sebagai joki yang membonceng para pelaku.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa pelaku F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019. Sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023. Riwayat kejahatan ini menunjukkan bahwa para pelaku sudah berpengalaman dalam melakukan tindak kriminal.
Kasus sindikat curanmor ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang kehilangan motor Honda Vario di Jalan H Senin RT 09 RW 12 Palmerah, Jakarta Barat, pada 8 Januari 2025. Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap para tersangka.
Tersangka A dan R ditangkap di Jalan KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap F di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit sepeda motor hasil curian, yaitu 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat.
Akibat perbuatannya, pelaku R, A, dan F dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, pelaku B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan keamanan di wilayah Jakarta Barat.