XVG – Jakarta Barat kembali menjadi sorotan setelah dua pria ditangkap karena menjual obat keras ilegal di Palmerah. Peredaran obat-obatan seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex) ini diduga kuat berkaitan dengan meningkatnya fenomena tawuran di kalangan remaja. Ketua Tim Cegah Tangkal dan Siber Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, Andrianto Nur Ichsan, menjelaskan bahwa obat-obatan ini sering digunakan oleh pelaku tawuran untuk mengurangi rasa sakit dan meningkatkan rasa percaya diri.
“Obat ini sering dipakai oleh mereka yang terlibat tawuran atau geng motor. Saat mereka jatuh atau terluka, efek obat membuat mereka tidak merasakan sakit. Namun, efek ini hanya sementara, dan setelah obat habis, rasa sakit akan kembali,” jelas Andrianto, seperti dilansir Antara, Jumat (14/2/2025).
Andrianto menekankan bahaya dari penyalahgunaan obat keras ini, yang dapat berujung pada risiko kesehatan serius, bahkan kematian. Ia menambahkan bahwa obat-obatan ini seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan tidak boleh dijual bebas. “Selama ini, obat-obatan keras ilegal ini banyak dikonsumsi oleh remaja,” tambahnya.
BBPOM Jakarta terus berupaya menanggulangi peredaran obat keras ilegal dengan berkoordinasi lintas sektor. “Kami melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, Suku Dinas Sosial, Satpol PP, PPKUKM, dan kepolisian,” ujar Andrianto. Selain itu, BBPOM juga rutin mengadakan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat-obatan ini.
Penangkapan dua pria penjual obat keras ilegal ini dilakukan oleh aparat gabungan di Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (13/2) malam. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, menyatakan bahwa kedua pelaku ditangkap saat sedang menjajakan obat-obatan tersebut. “Mereka mulai berjualan sejak sore, dan kami menangkap mereka sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkap Agus.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 120 butir pil Tramadol dan 110 butir pil Trihex. “Total ada lebih dari 200 butir, atau sekitar 22 lembar Tramadol dan Trihex,” tambah Agus. Operasi ini melibatkan petugas gabungan dari TNI-Polri, Suku Dinas Sosial, BBPOM Jakarta, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Jakarta.
Kedua pria yang ditangkap bersama barang bukti obat keras tersebut telah diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Barat dan BNN untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran obat keras ilegal di masa mendatang.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen BBPOM dan aparat gabungan dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Dengan koordinasi lintas sektor dan edukasi yang terus dilakukan, diharapkan penyalahgunaan obat keras dapat diminimalisir, terutama di kalangan remaja. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal kepada pihak berwenang.