XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Penangkapan Buron Kasus Korupsi Bansos Pendidikan di Pandeglang
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Penangkapan Buron Kasus Korupsi Bansos Pendidikan di Pandeglang
Nasional

Penangkapan Buron Kasus Korupsi Bansos Pendidikan di Pandeglang

Redaksi XVG
Last updated: 14 Februari 2025 1:31 pm
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

XVG – Setelah enam tahun bersembunyi, Arifin (38), tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial pendidikan, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim tangkap buron (tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. “Tim tabur Kejati Banten dan Kejari Pandeglang telah mengamankan satu orang DPO atas nama Arifin,” ungkap Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, di Pandeglang, Kamis (13/2/2025).

Arifin ditangkap di Kecamatan Labuan, Pandeglang. Menurut Aco, Arifin terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun anggaran 2015. “Arifin merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim di Kabupaten Pandeglang,” jelas Aco.

Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang terlibat, yaitu Arifin, R, AP, dan EV. Ketiga tersangka lainnya telah divonis penjara. Proses penyidikan kasus ini dimulai pada tahun 2019. Dalam aksinya, para tersangka membuat proposal bantuan untuk 22 majelis taklim di Kecamatan Angsana dan Munjul. Setiap majelis taklim mendapatkan bantuan sebesar Rp 10 hingga 20 juta. Namun, setelah bantuan dicairkan, mereka memotong anggaran sebesar 75 persen.

Setelah dana bantuan cair, para tersangka memotong jumlah bantuan yang diterima oleh 22 majelis taklim sebesar 75 persen, sehingga yang diberikan kepada penerima hanya 25 persen. “Dan hasilnya dibagi empat,” ungkap Aco. Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 230 juta, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten.

Penangkapan Arifin menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi bantuan sosial pendidikan di Pandeglang. Dengan tertangkapnya Arifin, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan sosial agar tidak disalahgunakan.

TAGGED:Bantuan SosialKasus Korupsi
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

SM Entertainment Perkenalkan Studio Pemotretan Musik Video Berteknologi Tinggi di Korea
17 Desember 2024
Polisi Memburu Pelaku Pembacokan di Pancoran: Insiden Kekerasan Akibat Permintaan Ponsel
9 Januari 2025
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Tetap Berlanjut Meski Ada Efisiensi Anggaran
12 Februari 2025
Buka Puasa Bersama di Masjid Istiqlal: Tradisi dan Kebersamaan di Bulan Ramadhan
18 Maret 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?