XVG – Setelah enam tahun bersembunyi, Arifin (38), tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial pendidikan, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim tangkap buron (tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. “Tim tabur Kejati Banten dan Kejari Pandeglang telah mengamankan satu orang DPO atas nama Arifin,” ungkap Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, di Pandeglang, Kamis (13/2/2025).
Arifin ditangkap di Kecamatan Labuan, Pandeglang. Menurut Aco, Arifin terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun anggaran 2015. “Arifin merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk organisasi pendidikan dan majelis taklim di Kabupaten Pandeglang,” jelas Aco.
Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang terlibat, yaitu Arifin, R, AP, dan EV. Ketiga tersangka lainnya telah divonis penjara. Proses penyidikan kasus ini dimulai pada tahun 2019. Dalam aksinya, para tersangka membuat proposal bantuan untuk 22 majelis taklim di Kecamatan Angsana dan Munjul. Setiap majelis taklim mendapatkan bantuan sebesar Rp 10 hingga 20 juta. Namun, setelah bantuan dicairkan, mereka memotong anggaran sebesar 75 persen.
Setelah dana bantuan cair, para tersangka memotong jumlah bantuan yang diterima oleh 22 majelis taklim sebesar 75 persen, sehingga yang diberikan kepada penerima hanya 25 persen. “Dan hasilnya dibagi empat,” ungkap Aco. Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 230 juta, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten.
Penangkapan Arifin menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi bantuan sosial pendidikan di Pandeglang. Dengan tertangkapnya Arifin, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan sosial agar tidak disalahgunakan.