XVG – Polda Banten berhasil meringkus sebelas individu yang diduga terlibat dalam insiden pembakaran kandang ayam milik sebuah perusahaan di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Peristiwa ini terjadi pada 24 November 2024, diduga dipicu oleh ketidaknyamanan para pelaku terhadap aroma tak sedap yang berasal dari kandang tersebut. Kombes Dian Setyawan, Dirkrimum Polda Banten, menyatakan bahwa motif para tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, sementara ini diketahui bahwa ketidakpuasan terhadap keberadaan PT STS karena bau di lingkungan menjadi alasan utama.
Selain membakar kandang ayam, para tersangka juga merusak properti milik perusahaan tersebut. Ternak ayam dan fasilitas lainnya turut dibakar, sehingga kerugian diperkirakan mencapai Rp 11 miliar. “Kerugian ini mencakup ayam, gedung, dan fasilitas lainnya yang dirusak, dengan total kerugian mencapai Rp 11 miliar,” ungkap Kombes Dian Setyawan.
Penangkapan terhadap 11 tersangka dilakukan pada Jumat (7/2) dan Sabtu (8/2) pekan lalu. Tersangka yang ditangkap antara lain CS, M, DB, FR, P, US, S, SM, IS, MR, dan AR. IS diketahui sebagai perencana pembakaran kandang, sementara MR dan AR terlibat dalam perusakan, pembakaran, dan pengeroyokan penjaga kandang. Dari 11 tersangka, lima di antaranya tidak ditampilkan karena masih berstatus anak di bawah umur.
Kombes Dian Setyawan menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Ia mengimbau agar pelaku lain yang terlibat segera menyerahkan diri ke Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Perkara ini masih berkembang, dan kami berharap pelaku lain dapat menyerahkan diri,” jelasnya.
Setelah penangkapan, muncul narasi viral di media sosial yang menyebutkan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan dengan cara merusak pondok pesantren. Namun, Polda Banten memastikan bahwa narasi tersebut adalah hoax. “Kami pastikan tidak ada perusakan pondok pesantren saat penangkapan. Kami langsung datang ke lokasi dan tidak melakukan perusakan,” tegas Kombes Dian.
Polda Banten juga telah melakukan klarifikasi dan komunikasi dengan pihak pesantren sebelum menangkap para pelaku, terutama yang berstatus anak di bawah umur. “Kami nyatakan bahwa tidak ada kejadian perusakan di pondok pesantren tersebut pada saat penangkapan lima orang pelaku yang di bawah umur,” tambahnya.
Kasus pembakaran kandang ayam di Padarincang ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan. Dengan penangkapan 11 tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, klarifikasi terhadap narasi hoax di media sosial juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Diharapkan, kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.