XVG – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kini resmi mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Penahanan ini dilakukan usai Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Hasto tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye pada pukul 18.08 WIB, dengan kedua tangan terborgol. Ia akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya. “Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan,” ujar Maqdir kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Maqdir menambahkan bahwa permohonan penangguhan penahanan ini akan diajukan kembali ke KPK dalam waktu dekat. “Tapi nanti kami ajukan kembali, mungkin besok atau lusa, ya,” jelasnya.
Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI, Agustiani Tio sebagai orang kepercayaan Wahyu, Saeful dari pihak swasta, dan Harun Masiku yang merupakan caleg PDIP pada Pileg 2019. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pada akhir tahun 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, untuk menjadi anggota DPR melalui jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA terkait PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Selain itu, Hasto diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar uang suap ke Wahyu, yang sebagian diduga berasal dari Hasto.
Hasto Kristiyanto juga diduga berupaya merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone sebelum melarikan diri. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai untuk merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberikan kesaksian palsu kepada KPK.
Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK menambah ketegangan dalam dinamika politik di Indonesia, khususnya bagi PDI Perjuangan. Meskipun ada tudingan bahwa penahanan ini memiliki motif politik, KPK tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, PDI Perjuangan berusaha menjaga stabilitas internal partai dengan menegaskan bahwa Hasto akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap situasi politik nasional dan internal partai.