XVG – Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Habiburokhman menegaskan bahwa penyidik KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penahanan terhadap Hasto.
“Penyidik KPK memang punya kewenangan untuk melakukan penahanan kepada Pak Hasto selaku tersangka,” ujar Habiburokhman saat dihubungi pada Kamis (20/2/2025).
Meskipun mendukung langkah KPK, Habiburokhman mengingatkan bahwa hak-hak hukum Hasto Kristiyanto harus tetap dijamin dan dihormati. Menurutnya, Hasto berhak untuk membela diri dan menguji keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.
“Di sisi lain, hak hukum Pak Hasto haruslah dijamin dan dihormati. Sebagaimana diatur dalam KUHAP, hak tersangka antara lain hak untuk membela diri, termasuk juga hak menguji keabsahan penetapan tersangka, keabsahan penangkalan, dan keabsahan penahanan melalui mekanisme praperadilan,” jelas Habiburokhman.
Habiburokhman menyerahkan proses praperadilan yang tengah ditempuh oleh Hasto kepada penilaian publik. Ia menyatakan bahwa publik dapat menilai sikap dan pendapat dari KPK maupun tim penasihat hukum Hasto dalam sidang praperadilan yang akan datang.
“Nanti kalau ada sidang praperadilan soal penahanan, publik bisa menilai sikap dan pendapat KPK atau Tim Penasehat Hukum Pak Hasto yang benar,” tambahnya.
Seperti diketahui, KPK telah menahan Hasto Kristiyanto setelah ia menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Berdasarkan pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2), Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye pada pukul 18.08 WIB. Kedua tangannya tampak sudah terborgol.
Hasto digiring oleh petugas KPK dan akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang menegaskan kewenangan KPK dalam kasus ini. Namun, ia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak hukum Hasto sebagai tersangka. Proses praperadilan yang akan berlangsung menjadi kesempatan bagi publik untuk menilai kebenaran dari kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.