XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Penahanan Kepala Desa Kohod dalam Kasus Pemalsuan Dokumen di Tangerang
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Penahanan Kepala Desa Kohod dalam Kasus Pemalsuan Dokumen di Tangerang
Nasional

Penahanan Kepala Desa Kohod dalam Kasus Pemalsuan Dokumen di Tangerang

Redaksi XVG
Last updated: 24 Februari 2025 3:00 pm
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

XVG – Bareskrim Polri telah secara resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang. Penahanan ini dilakukan setelah Arsin menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam sebagai tersangka oleh penyidik.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, bahwa penahanan terhadap empat tersangka, termasuk Arsin, dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh. “Setelah pemeriksaan kami beserta unit melaksanakan gelar. Kemudian kepada 4 orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” ujarnya pada Senin (24/2/2025).

Djuhandhani menjelaskan bahwa para tersangka telah diperiksa mulai pukul 12.30 WIB. Selain Arsin, tiga tersangka lainnya juga ditahan. Arsin akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, dan pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan berkas perkara guna membawa kasus ini ke pengadilan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Arsin, tersangka lainnya adalah Ujang Karta selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa. Djuhandhani mengungkapkan bahwa para tersangka terbukti terlibat dalam pemalsuan surat permohonan hak atas tanah, yang telah berlangsung sejak 2023.

Menurut Djuhandhani, keempat tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod. Dokumen-dokumen ini dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Para tersangka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami jumlah keuntungan yang diperoleh dari tindakan tersebut. “Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan,” ungkap Djuhandhani.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan administrasi desa dan dampak serius dari pemalsuan dokumen. Bareskrim Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Penahanan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang merugikan masyarakat dan negara.

TAGGED:Desa KohodSertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)Sertifikat Hak Milik (SHM)
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Tragedi Mencekam di Dusun Gondanglegi: Dugaan Perampokan Berujung Maut
6 Desember 2024
Dugaan Insiden Keracunan di Pondok Pesantren Srengat, Blitar: 12 Santri Mengalami Gejala
7 Desember 2024
Dampak Pengenaan PPN 12% pada Penjualan Apartemen Mewah di Indonesia
9 Januari 2025
Perubahan Kebijakan LPG Subsidi: Pengecer Menjadi Sub Pangkalan
5 Februari 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?