XVG – Berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo resmi dibekukan menyusul insiden kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hotman Paris, seorang pengacara ternama, menyatakan bahwa Razman Arif kini tidak dapat lagi berpraktik sebagai advokat karena pembekuan berita acara sumpah tersebut. “Meskipun dia pindah organisasi, sudah tidak bisa lagi praktik pengacara. Untuk sidang, pengacara memerlukan kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah. Jika sudah dibekukan, berarti tidak bisa lagi praktik,” ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Menurut Hotman, pembekuan ini berarti Razman tidak dapat lagi berpraktik sebagai advokat di mana pun, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun persidangan. “Habis sudah, tamat sudah karier dia,” tegasnya. Hotman juga menilai bahwa Mahkamah Agung telah bersikap tegas terhadap tindakan Razman dan pengacaranya, Firdaus, yang dianggap menghina pengadilan. “Iya tegas, siapa yang nggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan Bos, sudah kelewatan,” tambahnya.
Sebelumnya, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga mengalami pembekuan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharsono. Pembekuan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan adanya sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia. Razman diketahui melanggar kode etik advokat, yang berujung pada kehilangan haknya untuk menjalankan profesi tersebut.
Surat penetapan pembekuan juga mempertimbangkan kegaduhan yang dilakukan Razman di PN Jakarta Utara, yang dianggap merendahkan citra pengadilan. “Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan,” demikian bunyi pertimbangan penetapan Ketua PT Ambon.
Kasus yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris ini memicu kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat kericuhan berlangsung, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. Kejadian ini dikecam oleh berbagai pihak, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dkk ke polisi serta organisasi advokat yang menaunginya karena dianggap melecehkan marwah pengadilan.
Sebagai buntut dari kejadian tersebut, pengacara Razman bernama Firdaus Oiwobo diberhentikan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dalam insiden tersebut, Firdaus diketahui naik ke meja di ruang sidang, dan KTA Firdaus juga dicabut sebagai anggota KAI.
Pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo menandai akhir dari karier advokat mereka. Tindakan tegas dari Mahkamah Agung dan organisasi advokat menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik dan penghinaan terhadap pengadilan tidak akan ditoleransi. Masyarakat dan komunitas hukum diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini untuk menjaga integritas dan marwah pengadilan di masa depan.