XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo: Karier Terancam Tamat
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo: Karier Terancam Tamat
Nasional

Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo: Karier Terancam Tamat

Redaksi XVG
Last updated: 13 Februari 2025 8:43 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

XVG – Berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo resmi dibekukan menyusul insiden kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hotman Paris, seorang pengacara ternama, menyatakan bahwa Razman Arif kini tidak dapat lagi berpraktik sebagai advokat karena pembekuan berita acara sumpah tersebut. “Meskipun dia pindah organisasi, sudah tidak bisa lagi praktik pengacara. Untuk sidang, pengacara memerlukan kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah. Jika sudah dibekukan, berarti tidak bisa lagi praktik,” ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Menurut Hotman, pembekuan ini berarti Razman tidak dapat lagi berpraktik sebagai advokat di mana pun, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun persidangan. “Habis sudah, tamat sudah karier dia,” tegasnya. Hotman juga menilai bahwa Mahkamah Agung telah bersikap tegas terhadap tindakan Razman dan pengacaranya, Firdaus, yang dianggap menghina pengadilan. “Iya tegas, siapa yang nggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan Bos, sudah kelewatan,” tambahnya.

Sebelumnya, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga mengalami pembekuan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Suharsono. Pembekuan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan adanya sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia. Razman diketahui melanggar kode etik advokat, yang berujung pada kehilangan haknya untuk menjalankan profesi tersebut.

Surat penetapan pembekuan juga mempertimbangkan kegaduhan yang dilakukan Razman di PN Jakarta Utara, yang dianggap merendahkan citra pengadilan. “Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan,” demikian bunyi pertimbangan penetapan Ketua PT Ambon.

Kasus yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris ini memicu kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat kericuhan berlangsung, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. Kejadian ini dikecam oleh berbagai pihak, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dkk ke polisi serta organisasi advokat yang menaunginya karena dianggap melecehkan marwah pengadilan.

Sebagai buntut dari kejadian tersebut, pengacara Razman bernama Firdaus Oiwobo diberhentikan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dalam insiden tersebut, Firdaus diketahui naik ke meja di ruang sidang, dan KTA Firdaus juga dicabut sebagai anggota KAI.

Pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo menandai akhir dari karier advokat mereka. Tindakan tegas dari Mahkamah Agung dan organisasi advokat menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik dan penghinaan terhadap pengadilan tidak akan ditoleransi. Masyarakat dan komunitas hukum diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini untuk menjaga integritas dan marwah pengadilan di masa depan.

TAGGED:M Firdaus OiwoboRazman Arif Nasution
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Potensi Persaingan AHY dan Gibran: Prabowo Subianto Beri Pandangan di Kongres Demokrat
8 Maret 2025
Penangkapan Yoon Suk Yeol: Krisis Politik Korea Selatan Memanas
16 Januari 2025
Barcelona Ajukan Lisensi Baru untuk Dani Olmo: Tantangan Pendaftaran Pemain di LaLiga
1 Januari 2025
Kolonel Antonius Hermawan: Sosok di Balik Tragedi Ledakan Pemusnahan
19 Mei 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?