XVG – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah menyelesaikan pelimpahan tahap kedua terhadap tersangka Arif Nugroho ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Arif, yang merupakan putra dari pemilik Prodia, akan segera menghadapi proses peradilan terkait kematian tragis seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga akibat dicekoki minuman keras dan narkotika.
Dalam potret, Arif Nugroho terlihat dengan kepala plontos, mengenakan kemeja lengan panjang bermotif garis-garis, celana panjang, dan sandal jepit. Penyerahan Arif ke Kejari Jakarta Selatan dilakukan pada Selasa (11/2/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Arif dijerat dengan pasal pembunuhan dan/atau kelalaian yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan pasal 338 dan/atau pasal 359 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Arif telah lengkap dengan jeratan pasal 338 dan 359 KUHP. Dalam proses pelimpahan ini, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa hasil visum dan autopsi korban, termasuk organ hepar, isi lambung, urine, dan darah korban.
Saat ini, Arif Nugroho ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Selatan. Selain kasus pembunuhan, Arif juga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap korban yang sama. Temannya, Muhammad Bayu Hartanto, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, kasus pencabulan ini telah mencapai tahap P21.
Kasus ini bermula dari laporan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 April 2024. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diduga memperkosa seorang ABG berusia 16 tahun pada 22 April 2024. Korban, yang berinisial FA, meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu.
Kejadian tragis ini terjadi di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada malam Senin (22/4). Saat itu, kedua tersangka membawa korban FA dan seorang remaja wanita lainnya, berinisial A. Beruntung, remaja A selamat dari maut.
Selain kasus pembunuhan dan pencabulan, Arif Nugroho juga terlibat dalam dugaan kepemilikan senjata api. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan sesuai prosedur.
Senjata api tersebut ditemukan saat penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Polisi menyita tiga pucuk senjata api dari Arif Nugroho pada saat itu.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dan seriusnya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Dengan pelimpahan tahap kedua ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. Pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus kriminal seperti ini.