XVG – Di jantung Kelapa Gading, Jakarta Utara, sepasang suami istri berinisial AM dan AP diciduk oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan terhadap dua asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di kediaman mereka. Insiden penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin (10/2), sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Gerhard Sijabat, dalam pernyataannya yang dikutip oleh Antara pada Rabu (12/2/2025).
Kedua korban yang mengalami penganiayaan adalah perempuan dengan inisial EJ dan K. Mereka mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dari majikan mereka. Salah satu dari korban akhirnya berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Laporan dari korban dan masyarakat setempat mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak dan menangkap pasangan suami istri tersebut.
Diduga, motif di balik penganiayaan ini adalah ketidakpuasan AM dan AP terhadap kinerja kedua ART mereka. “Contohnya, pelaku ingin korban cekatan dalam bersih-bersih, tetapi pelaksanaan tidak sesuai harapan, sehingga mereka emosi dan menganiaya kedua ART ini,” jelas AKP Gerhard Sijabat. Korban diduga sering dipukuli, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul seperti alat gantungan kain.
Menurut keterangan yang diberikan, korban mengalami pemukulan di berbagai bagian tubuh, termasuk wajah, tangan, tubuh, dan kepala. Saat melapor, salah satu korban diketahui mengalami luka di bagian bibir. Kondisi ini menunjukkan betapa seriusnya penganiayaan yang dialami oleh kedua ART tersebut.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Mereka juga tengah memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas yang ada di lokasi kejadian untuk mendapatkan bukti tambahan. “Pasangan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambah AKP Gerhard Sijabat.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penganiayaan. Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan serupa di masa depan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih peka dan berani melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.