XVG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusuma Daru, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo 2024. Gugatan tersebut diajukan dengan tuduhan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran dengan meloloskan pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Gugatan yang diajukan mencakup beberapa tuduhan, termasuk mutasi pejabat yang dilakukan oleh pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita, keabsahan ijazah S1 Sugiri Sancoko, serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembentukan Baret Merah (Barisan RT Mengukir Sejarah). Namun, Ketua KPU Ponorogo, R Gaguk Ika Prayitna, menyatakan bahwa MK telah menyampaikan putusan yang menolak permohonan tersebut. “Hari ini sudah disampaikan atau diucapkan putusan MK berkaitan dengan permohonan pemohon, pihak penggugat itu, paslon nomor 1, intinya bahwa permohonannya ditolak,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025).
Indra Priangkasa dan Hasyim, kuasa hukum pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita, menjelaskan bahwa MK menolak permohonan yang diajukan karena bukti-bukti yang disampaikan bersifat tidak jelas atau obscure. Dengan penolakan ini, pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Ponorogo 2025, sesuai dengan putusan MK tentang PHPU nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Calon bupati terpilih, Sugiri Sancoko, menyatakan bahwa dirinya telah melihat putusan MK tersebut dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk fokus pada program pembangunan di Kabupaten Ponorogo. “Saya sudah melihat ada putusan MK yang tidak mengabulkan pemohon. Artinya kita dimenangkan oleh rakyat dan Allah SWT. Terpenting rakyat Ponorogo yang saling mencintai. Semuanya saya ucapkan terima kasih,” ungkap Kang Giri, sapaan akrab Sugiri Sancoko.
Sugiri Sancoko juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Ponorogo yang telah memberikan dukungan selama proses Pilkada. Ia berharap agar masyarakat dapat bersatu dan bekerja sama dalam mewujudkan visi pembangunan yang lebih baik untuk Ponorogo. Dengan kemenangan ini, Sugiri Sancoko-Lisdyarita berkomitmen untuk menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat dengan sebaik-baiknya.
Keputusan MK yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut 01 menegaskan kemenangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita dalam Pilkada Ponorogo 2025. Dengan dukungan masyarakat dan fokus pada pembangunan, diharapkan Ponorogo dapat mencapai kemajuan yang signifikan di bawah kepemimpinan baru ini. Masyarakat Ponorogo diimbau untuk terus mendukung program-program yang akan dilaksanakan demi kesejahteraan bersama.