XVG – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, terkait hasil Pemilihan Bupati Bandung. MK menilai bahwa tidak ada relevansi untuk melanjutkan gugatan tersebut ke tahap sidang pembuktian. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang putusan sela di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa dalil mengenai mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh calon Bupati petahana, Dadang Supriatna, telah dibatalkan. Selain itu, MK menegaskan bahwa Sahrul-Gun Gun telah menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut permohonan Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait serta keterangan Bawaslu, Mahkamah mendapati bahwa pelaksanaan mutasi ASN dibatalkan oleh Pemkab Bandung. Pemohon juga telah menggunakan haknya untuk mempersoalkan hal dimaksud dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan telah diputus dengan putusan tidak dapat diterima,” jelas Hakim Konstitusi Daniel Y Foekh.
Daniel juga menambahkan bahwa dalil penggunaan logo milik pribadi dalam setiap kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung telah diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dugaan penggunaan logo tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran. “Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan penanganan dan melakukan kajian dugaan pelanggaran serta telah mengeluarkan status laporan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa laporan menyangkut penggunaan logo tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak memenuhi unsur pasal yang didugakan,” ujarnya.
Sebelumnya, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, mempersoalkan pergantian pejabat Kabupaten Bandung yang dilakukan oleh Dadang Supriatna. Sahrul menuduh bahwa pergantian pejabat tersebut dilakukan oleh Dadang, yang juga merupakan calon Bupati nomor urut 2, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Sahrul-Gun Gun, Bambang Wahyu Ganindra, dalam sidang panel 2 dengan nomor perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Bambang menyatakan bahwa pasangan Dadang-Ali Syakieb diduga melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur bahwa kepala daerah petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali jika mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Selain itu, Bambang juga menuduh bahwa pasangan Dadang-Ali menggunakan logo milik pribadi dalam setiap program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung yang kemudian dijadikan logo kampanye, yang dianggap menguntungkan pasangan tersebut.
Dengan keputusan MK yang menolak gugatan ini, diharapkan semua pihak dapat menerima hasil yang telah ditetapkan dan melanjutkan proses demokrasi dengan baik. Keputusan ini juga menegaskan pentingnya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan.