XVG – Dua hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang terjerat dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, mengambil langkah taktis dengan mengajukan status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, atau yang dikenal dengan istilah justice collaborator (JC). Langkah ini diambil di tengah proses hukum yang menjerat mereka terkait dugaan suap dalam kasus vonis bebas tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, yang jika dikonversi setara dengan Rp 3,6 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi vonis bebas Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum yang dihadapi Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, berusaha keras agar anaknya terbebas dari hukuman. Untuk itu, ia meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mencari hakim di PN Surabaya yang bersedia memberikan vonis bebas kepada Ronald.
Setelah suap diberikan, Ronald Tannur dinyatakan bebas. Namun, belakangan terungkap bahwa vonis bebas tersebut merupakan hasil dari praktik suap. Fakta ini memicu reaksi dari pihak kejaksaan yang kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa, dan sebagai hasilnya, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Keputusan ini menandai babak baru dalam kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
Kasus suap vonis bebas Ronald Tannur menyoroti tantangan serius dalam sistem peradilan di Indonesia, khususnya terkait integritas hakim. Langkah dua hakim PN Surabaya untuk menjadi justice collaborator menunjukkan adanya upaya untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Dengan vonis baru yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem hukum di Indonesia.