XVG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak adanya kesepakatan untuk mengubah narasi terkait asal muasal uang suap senilai Rp 400 juta yang digunakan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi Anggota DPR melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW). Pada awalnya, tiga orang yang diperiksa menyatakan bahwa dana tersebut bersumber dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Namun, setelah berdiskusi, mereka memutuskan untuk mengubah keterangan tersebut.
Menurut anggota tim biro hukum KPK, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina, yang tertangkap tangan, melakukan diskusi di ruang musala dan tempat merokok lantai 2 Gedung KPK Merah Putih. Mereka merencanakan untuk mengubah keterangan yang sebelumnya menjelaskan secara detail peran pemohon dan asal uang Rp 400 juta tersebut. Hal ini disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025), sebagai tanggapan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.
Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mendengar langsung rencana perubahan keterangan tersebut. Dalam BAP lanjutan pada 29 Juli 2024, Wahyu menjelaskan bahwa saat proses OTT KPK pada 8 Januari 2020, ia mendengar obrolan antara Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang awalnya menyebut uang berasal dari Hasto Kristiyanto, namun kemudian diubah. Wahyu mendengar hal ini saat mereka bertiga merokok bersama.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah bahwa uang Rp 400 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku berasal dari Hasto. Menurutnya, uang tersebut berasal dari Harun Masiku. Dalam putusan yang diuji di persidangan, disebutkan bahwa dana operasional tahap pertama berasal dari Harun Masiku dan diterima oleh Saeful Bahri secara bertahap.
Ronny menjelaskan bahwa Harun menitipkan uang Rp 400 juta kepada Saeful. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional sebesar Rp 100 juta dan diserahkan kepada Saeful Bahri di Metropole Megaria sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya, uang Rp 200 juta yang telah ditukarkan dalam bentuk dolar diserahkan kepada Terdakwa II, Tio, dan Terdakwa I, Wahyu Setiawan.
Pada 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani, dan Saeful. Ketiganya, bersama Harun Masiku, ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020. Namun, Harun belum ditangkap hingga kini. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara, serta kini telah bebas.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dalam suap terhadap Wahyu. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW, dengan meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, diganti dengan Harun Masiku.
Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku melarikan diri. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.