XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: KPK Serahkan Bukti Krusial dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > KPK Serahkan Bukti Krusial dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Nasional

KPK Serahkan Bukti Krusial dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Redaksi XVG
Last updated: 11 Februari 2025 9:27 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

XVG – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dokumen dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai salah satu bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Dokumen tersebut menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang terjadi dalam proses penyidikan kasus yang melibatkan Hasto. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).

Iskandar Marwanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sebanyak 142 dokumen kepada hakim. Dokumen-dokumen tersebut berupa surat-surat administrasi yang mencakup proses penindakan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. “Dan kemudian juga ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewas berkenaan dengan peristiwa penggeledahan dari Pak Kusnadi yang pernah dilakukan pengajuan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan memang hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu,” jelas Iskandar.

Dewan Pengawas KPK telah menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran etik dalam kasus ini. Laporan terkait penyitaan yang sebelumnya diajukan juga telah dihentikan. “Tapi masalah itu ya itu, intinya seperti itu Dewas sudah menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran sehingga tidak dilanjutkan ke sidang. Intinya tidak ada bukti pelanggarannya,” tambah Iskandar.

Selain dokumen tertulis, KPK juga berencana untuk mengajukan 11 bukti elektronik tambahan kepada hakim. Bukti-bukti tersebut termasuk handphone yang telah disita oleh KPK. “Itu termasuk besok yang akan kita ajukan barang bukti apa yang sudah kita sita dan kita olah, kita peroleh dari situ yang kemudian kita uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan untuk menjadi bukti bahwa itu ada perbuatan dari para Pak Hasto dan yang lain-lain,” ungkap Iskandar.

Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku. Keduanya diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI pada tahun 2020. Wahyu telah divonis bersalah dan kini telah bebas, namun Harun Masiku masih menjadi buronan.

Langkah KPK dalam menyerahkan bukti-bukti penting dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto menunjukkan komitmen lembaga ini dalam menangani kasus korupsi secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya konfirmasi dari Dewan Pengawas bahwa tidak ada pelanggaran etik, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil. KPK terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

TAGGED:Harun MasikuHasto KristiyantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Colman Domingo dan Spekulasi Penggantian Kang the Conqueror di MCU
11 Februari 2025
Mayang Lucyana Fitri: Meniti Jalan di Dunia Musik dan Pendidikan Tinggi
2 Januari 2025
NewJeans Menyihir dalam Balutan Hanbok di Pictorial Vogue Korea
18 Desember 2024
CFD Depok Pekan Kedua: Ramai Pengunjung, Sepi Pembeli bagi PKL
16 Mei 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?