XVG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jadwal pemeriksaan bagi sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pada hari ini, Senin (10/2), lima saksi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi hal ini kepada para pewarta.
Tessa Mahardika menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” ujarnya singkat.
Berikut adalah nama-nama saksi yang dipanggil KPK dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI:
- Tri Subandoro, Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia
- Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tahun 2021 s.d. 2024
- Indarto Budiwitono, Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan
- Enrico Hariantoro, Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK (Oktober 2022 s.d. Februari 2024)
- Fatimatuzzahroh, Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima
Dalam rangka penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR, Heri Gunawan (HG), pada Kamis (5/2). Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR RI Komisi XI periode 2019 hingga 2024. “Bahwa kemarin penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan. Kemarin itu tanggal 5 Februari 2025,” ungkap Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2).
Tessa menjelaskan bahwa rumah yang digeledah terletak di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan penggeledahan berlangsung dari Rabu malam (5/2) hingga Kamis (6/2) dini hari. “Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangsel, milik Saudara HG,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. “Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,” tambah Tessa.
Langkah KPK dalam memanggil saksi dan melakukan penggeledahan menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah ini dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Dengan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas lembaga keuangan di Indonesia.