XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Penundaan Pemeriksaan dan Gugatan Praperadilan
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Penundaan Pemeriksaan dan Gugatan Praperadilan
Nasional

KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Penundaan Pemeriksaan dan Gugatan Praperadilan

Redaksi XVG
Last updated: 17 Februari 2025 7:44 am
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

XVG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jadwal pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Pemeriksaan ini direncanakan berlangsung pada hari Senin, 17 Februari 2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi hal ini saat dihubungi pada Minggu, 16 Februari 2025. “Betul akan dipanggil pekan depan rencananya,” ujar Tessa.

Di sisi lain, tim pengacara Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Namun, mereka telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny. Penundaan ini diajukan setelah pihak Hasto mengajukan gugatan praperadilan kembali terkait status tersangka yang disematkan kepadanya.

Ronny menjelaskan bahwa penundaan pemeriksaan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan,” jelas Ronny. Langkah ini diambil untuk memisahkan gugatan terkait pasal suap dan perintangan penyidikan yang dikenakan kepada Hasto.

Hasto Kristiyanto saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan tuduhan suap dan perintangan penyidikan. Sebelumnya, Hasto telah berupaya melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam sidang putusan pada Kamis, 13 Februari, hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menilai bahwa praperadilan yang diajukan oleh Hasto kabur dan tidak jelas, serta seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah.

Kasus hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini menunjukkan dinamika dan tantangan dalam proses peradilan di Indonesia, terutama dalam penanganan kasus korupsi. Dengan adanya gugatan praperadilan baru yang diajukan, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan yang akan menilai berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan. Keberhasilan langkah hukum ini sangat bergantung pada strategi dan kesiapan tim pengacara dalam menghadapi proses peradilan yang ada.

TAGGED:Hasto KristiyantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Ayu Ting Ting Menunda Liburan ke Inggris Bersama Bilqis: Pilihan Bijak di Tengah Pengeluaran Besar
27 November 2024
Penangkapan Predator Seks di Tanjung Priok: Upaya Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual
19 Februari 2025
Tragedi di Lebak Bulus: Remaja 14 Tahun Tega Habisi Keluarga
30 November 2024
Peluncuran Suzuki eVitara: Mobil Listrik Perdana Suzuki dengan Kemampuan Off-Road
7 Februari 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?