XVG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jadwal pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Pemeriksaan ini direncanakan berlangsung pada hari Senin, 17 Februari 2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi hal ini saat dihubungi pada Minggu, 16 Februari 2025. “Betul akan dipanggil pekan depan rencananya,” ujar Tessa.
Di sisi lain, tim pengacara Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Namun, mereka telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Ronny. Penundaan ini diajukan setelah pihak Hasto mengajukan gugatan praperadilan kembali terkait status tersangka yang disematkan kepadanya.
Ronny menjelaskan bahwa penundaan pemeriksaan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan,” jelas Ronny. Langkah ini diambil untuk memisahkan gugatan terkait pasal suap dan perintangan penyidikan yang dikenakan kepada Hasto.
Hasto Kristiyanto saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan tuduhan suap dan perintangan penyidikan. Sebelumnya, Hasto telah berupaya melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam sidang putusan pada Kamis, 13 Februari, hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menilai bahwa praperadilan yang diajukan oleh Hasto kabur dan tidak jelas, serta seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah.
Kasus hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini menunjukkan dinamika dan tantangan dalam proses peradilan di Indonesia, terutama dalam penanganan kasus korupsi. Dengan adanya gugatan praperadilan baru yang diajukan, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan yang akan menilai berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan. Keberhasilan langkah hukum ini sangat bergantung pada strategi dan kesiapan tim pengacara dalam menghadapi proses peradilan yang ada.