XVG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengundang Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal dengan sapaan Mbak Ita, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung hari ini, sebagaimana dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan pada Senin (10/2/2025). “Betul, hari ini KPK melakukan jadwal pemeriksaan terhadap Mbak Ita,” ujar Tessa.
Hingga sore ini, Mbak Ita belum hadir di gedung Merah Putih KPK. Tessa menyatakan bahwa KPK masih menunggu kehadiran Mbak Ita. “Belum hadir. Masih ditunggu,” ucap Tessa. Sebelumnya, KPK telah memanggil Mbak Ita pada Rabu (22/1), namun ia tidak hadir. Ketidakhadiran ini bukan yang pertama kali, karena pada pemanggilan sebelumnya, Jumat (17/1), Mbak Ita juga tidak memenuhi panggilan KPK. Pemanggilan hari ini merupakan yang keempat kalinya bagi Wali Kota Semarang tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menambahkan masa cegah berpergian ke luar negeri terhadap Mbak Ita sejak 10 Januari 2025 untuk enam bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Mbak Ita tetap berada di dalam negeri selama proses penyelidikan berlangsung.
Pemanggilan KPK terhadap Mbak Ita terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. KPK juga telah mencegah keempat tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.
Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim telah menolak gugatan yang diajukan oleh Mbak Ita, sementara gugatan suaminya masih dalam proses.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Mbak Ita, menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Meskipun Mbak Ita belum memenuhi panggilan KPK, diharapkan proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan adil. Dengan adanya pencegahan berpergian ke luar negeri, KPK berupaya memastikan bahwa semua pihak yang terlibat tetap berada dalam jangkauan hukum. Proses praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita dan suaminya juga menjadi bagian dari upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini.