XVG – Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memindahkan sebelas mobil sitaan dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa perawatan kendaraan mewah tersebut menjadi salah satu alasan utama penundaan pemindahan.
Asep menjelaskan bahwa kendaraan yang disita dari rumah Japto adalah mobil-mobil mewah yang memerlukan perawatan khusus. “Mobil-mobil ini memerlukan perawatan. Terlebih jika mobilnya sekelas mobil sport. Biaya untuk sekadar mengganti oli saja bisa mencapai puluhan juta,” ujar Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Selain masalah perawatan, Asep juga menyebutkan adanya hambatan terkait kebijakan efisiensi yang diterapkan. Mobil-mobil tersebut disita karena diduga terkait dengan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. “Ini mungkin ada kaitannya dengan pertanyaan rekan-rekan mengenai masalah efisiensi,” tambahnya.
Asep menekankan bahwa ada perbedaan signifikan antara menyimpan barang sitaan berupa mobil dan uang. Uang lebih mudah disimpan dibandingkan dengan mobil yang memerlukan tempat dan perawatan khusus. Meski demikian, Asep memastikan bahwa KPK akan mengambil sebagian dari mobil-mobil tersebut untuk melanjutkan proses hukum. “Beberapa mobil akan kita ambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kita,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan akan segera memindahkan sebelas mobil sitaan dari rumah Japto ke Rupbasan. Pemindahan ini akan dilakukan secara bertahap. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai jadwal pemindahan. “Intinya, dalam waktu dekat, mobil-mobil itu akan segera dipindahkan secara bertahap,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (14/2).
Tessa menambahkan bahwa hingga saat ini, sebelas mobil tersebut masih berada di rumah Japto. Namun, ia memastikan bahwa publik akan segera diberitahu setelah mobil-mobil tersebut dipindahkan. “Nanti kalau sudah dipindahkan, saya akan kasih tahu,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi KPK dalam menangani barang sitaan, terutama yang berupa aset mewah. Dengan adanya rencana pemindahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan transparan. KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.