XVG – Inovasi dalam teknologi pangan kini memungkinkan terciptanya wine tanpa kandungan alkohol. Salah satu figur publik yang mencoba minuman ini adalah Geni Halilintar. Namun, muncul pertanyaan mengenai bagaimana pandangan Islam terhadap konsumsi wine halal ini?
Dalam ajaran Islam, konsumsi minuman beralkohol dinyatakan haram. Namun, beberapa produsen kini menawarkan versi halal dari minuman beralkohol seperti wine dan bir, yang tidak mengandung alkohol sama sekali. Proses produksi minuman ini dimodifikasi sedemikian rupa agar tidak menghasilkan alkohol.
Geni Faruk, yang dikenal sebagai ibunda dari keluarga ‘Gen Halilintar’, terlihat mencicipi wine halal dalam sebuah video TikTok. Dalam video tersebut, Lenggogeni Faruk, nama lengkapnya, mencicipi wine halal sambil menikmati steak. Sebelum mencicipi, ia mengucapkan ‘bismillahirrahmanirrahim’ dan mengikuti sunnah Rasulullah dengan meminum tiga tegukan. Geni menyebutkan bahwa rasa minuman ini mirip dengan anggur merah.
Netizen pun ramai mempertanyakan bagaimana hukum Islam memandang praktik minum wine halal ini. Menurut unggahan influencer halal @dianwidayanti pada 3 Februari 2025, tidak ada produk wine yang benar-benar halal meskipun tidak mengandung alkohol. Dian menjelaskan bahwa sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang menyerupai produk haram, baik dari segi nama, rasa, atau bentuk, tidak diperbolehkan.
Informasi dari Halal MUI juga menyebutkan bahwa produk yang menyerupai produk nonhalal tidak dapat disertifikasi halal. Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk yang menyerupai produk haram dalam Islam.
Pada tahun 2015, Komisi Fatwa MUI pernah menolak pengajuan sertifikasi halal dari produsen minuman bir halal. Dian juga menyebutkan bahwa wine halal yang diminum Geni bisa jadi adalah sparkling water dengan rasa anggur atau wine sungguhan dengan kandungan alkohol 0%.
Pada tahun 2019, sebuah izakaya halal di Singapura bernama Hararu Izakaya memasarkan wine halal yang diproduksi di Jerman. Pemiliknya, Hidayat, menyebut wine halal ini sebagai ‘grape drinks’. Minuman ini dikemas dalam botol yang mirip dengan wine asli dan dilengkapi dengan logo halal. Dari segi rasa dan aroma, wine halal ini sangat mirip dengan wine asli, dengan wangi anggur yang khas dan rasa asam yang cukup kuat. Wine halal ini konon dibuat dari anggur tempranillo, dan tersedia dalam varian red wine, white wine, dan cabernet sauvignon.
Kontroversi mengenai wine halal ini menyoroti perbedaan pandangan dalam penerapan hukum Islam terhadap produk inovatif. Meskipun secara teknis tidak mengandung alkohol, kemiripan dengan produk haram menimbulkan pertanyaan etis dan hukum. Bagi umat Islam, penting untuk mempertimbangkan panduan dari otoritas keagamaan seperti MUI dalam menentukan kehalalan suatu produk. Sementara itu, produsen diharapkan dapat terus berinovasi dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dianut oleh konsumen Muslim.